Setelah Lamborghini, Kejagung Kembali Sita Aset Aseng Senilai Rp338 Miliar

Setelah Lamborghini, Kejagung Kembali Sita Aset Aseng Senilai Rp338 Miliar

Pontianak, Kabar Kita — Kejaksaan Agung kembali menyita aset senilai sekitar Rp338,35 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan atau IUP PT QSS di Kalimantan Barat. Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Sudianto alias Aseng, yang disebut sebagai beneficial owner PT QSS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang, Minggu, 30 Agustus 2026.

Aset tidak bergerak yang disita berupa tanah dan bangunan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Nilai estimasinya mencapai Rp1,43 miliar.

Adapun aset bergerak memiliki nilai jauh lebih besar, yakni sekitar Rp336,9 miliar. Penyidik menyita tujuh kapal tongkang dengan nilai sekitar Rp210 miliar dan sembilan tug boat senilai Rp90 miliar.

Selain armada laut, Kejagung menyita 16 alat berat yang berada di area pertambangan. Alat tersebut terdiri atas excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai keseluruhan sekitar Rp32 miliar.

“Selain sarana transportasi laut, tim juga menyita 16 unit alat berat di area site pertambangan yang terdiri dari excavator, grader, loader, dan vibro dengan nilai total Rp32 miliar,” ujar Anang.

Penyidik juga menyita 46 dump truck dan tiga mobil operasional. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disegel dan diamankan untuk menjaga kondisi serta nilai ekonomisnya selama proses hukum berlangsung.

“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya untuk keperluan pembuktian di persidangan nanti,” kata Anang.

Perkara ini bermula ketika PT QSS, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan bauksit, diakuisisi Sudianto bersama YA. Kejagung menduga perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang tercantum dalam IUP miliknya.

Bauksit yang diduga ditambang secara ilegal itu kemudian diperjualbelikan dan diekspor dengan menggunakan dokumen resmi PT QSS. Dokumen tersebut antara lain IUP Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB, serta rekomendasi persetujuan ekspor.

Kejagung menyatakan kegiatan penambangan tersebut faktanya dilakukan di luar wilayah IUP PT QSS. Namun hasil tambang dari wilayah tersebut tetap dijual dengan memanfaatkan dokumen perusahaan.

“Faktanya, kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar wilayah,” ujar Anang pada 23 Mei 2026.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejagung juga menemukan dugaan suap dalam proses pengurusan dokumen pertambangan.

Tersangka IA diduga berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada HSFD, seorang analis pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Penyitaan terbaru ini menambah daftar aset yang sebelumnya telah diamankan penyidik dalam perkara tersebut. Kejagung antara lain menyita mobil mewah Lamborghini Huracan keluaran 2022, selain sejumlah alat berat seperti excavator dan buldozer serta emas batangan.

Penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengamankan barang bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang tengah disidik.

Kejagung menyatakan seluruh barang bukti akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *