SANGGAU, Kabarkita.id- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau memilih bungkam. Surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi resmi terkait klasifikasi jabatan 357 Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) yang dilayangkan redaksi hmKabarkita.id tidak mendapat jawaban.
Surat dengan Nomor 009/Konf/FKT/X/2026 perihal Permintaan Konfirmasi dan Klarifikasi Data Jabatan 357 TKA PT KAN tersebut telah dilayangkan secara resmi. Namun hingga batas waktu 2×24 jam yang diminta, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tidak memberikan jawaban tertulis apapun.
Padahal sebelumnya, pihak Imigrasi Sanggau sendiri yang menyatakan terdapat 357 orang pemegang ITAS yang sah di lingkungan PT KAN. Pernyataan itu kini menimbulkan tanda tanya besar.
Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi Kabarkita.id mempertanyakan 4 poin krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak:
1. Rincian klasifikasi jabatan 357 TKA tersebut, berapa yang berstatus Tenaga Ahli, Manager, Advisor dan berapa yang berada di level operator/teknisi yang seharusnya bisa diisi tenaga lokal.
2. Apakah dari hasil pengawasan TIMPORA ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jabatan dalam ITAS dengan aktivitas faktual di lapangan.
3. Apakah ke-357 TKA tersebut seluruhnya dijamin oleh PT KAN atau ada yang menggunakan penjamin perusahaan sub-kontraktor.
4. Apakah Kantor Imigrasi Sanggau memiliki akses data RPTKA dari Kemnaker untuk memastikan kesesuaian jabatan 357 TKA tersebut.
Keengganan Imigrasi Sanggau untuk menjawab poin-poin tersebut patut dicurigai. Ada apa dengan data 357 TKA itu?
Sikap bungkam ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik. Sebagai institusi yang memiliki fungsi pengawasan orang asing, Imigrasi Sanggau seharusnya membuka data klasifikasi jabatan tersebut untuk memastikan tidak ada TKA yang bekerja tidak sesuai keahlian dan merampas pekerjaan yang seharusnya menjadi hak tenaga kerja lokal Sanggau.
Tindakan diamnya Imigrasi Sanggau ini juga mengabaikan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan narasumber memberikan hak jawab dan keberimbangan berita.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau belum dapat dikonfirmasi. Redaksi Kabarkita.id masih berupaya meminta klarifikasi dan akan terus mengawal kasus keberadaan 357 TKA PT KAN ini hingga ada penjelasan resmi yang transparan kepada publik.
_Jika dalam 357 TKA itu banyak yang berstatus operator/teknisi, maka ini adalah bentuk pembiaran. Dan jika Imigrasi tidak mau membuka data jabatannya, patut diduga ada yang ditutupi._






