PONTIANAK KabarKita.id – Pengamat Hukum dan Kebijakan, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak para bupati di Kalimantan Barat (Kalbar) agar tidak tinggal diam menghadapi persoalan sengketa lahan yang terus membayangi masyarakat. Dugaan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dengan tanah permukiman dan lahan garapan warga harus segera diusut secara menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut Herman, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak masyarakat, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara dalam melindungi warga dari potensi kerugian akibat kebijakan atau keputusan yang bermasalah.
Ia menilai, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan pertanahan yang berdampak langsung terhadap kehidupan, mata pencaharian, dan keberlangsungan ekonomi keluarga.
โPemerintah daerah harus berani mengambil langkah konkret. Jangan sampai masyarakat dibiarkan berjuang sendiri mempertahankan tanah yang selama ini mereka kuasai dan manfaatkan, sementara dugaan tumpang tindih HGU tidak ditangani secara serius,โ demikian penegasan Herman, Sabtu (10/10/2026).
Herman mendesak para bupati di Kalimantan Barat segera membentuk tim investigasi lintas instansi untuk memeriksa dugaan tumpang tindih HGU dengan permukiman, kebun, serta lahan garapan masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi atau mediasi formal tanpa kejelasan hasil. Pemerintah harus memastikan adanya pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat penguasaan tanah, pengecekan batas bidang, serta pencocokan peta HGU dengan kondisi faktual di lapangan.
Tim investigasi perlu melibatkan instansi pertanahan, pemerintah daerah, aparat pengawasan, serta unsur terkait lainnya. Jika diperlukan, masyarakat yang terdampak juga harus diberi ruang untuk menyampaikan bukti dan keterangan secara terbuka.
โJangan hanya meminta masyarakat bersabar, sementara persoalan yang mereka hadapi tidak kunjung mendapatkan kepastian. Pemerintah harus turun ke lapangan, periksa dokumennya, telusuri proses penerbitannya, dan umumkan hasil pemeriksaan secara transparan sesuai ketentuan hukum,โ tegasnya.
Herman mengingatkan, apabila ditemukan indikasi cacat administrasi, pelanggaran prosedur, kelalaian pejabat, atau penyalahgunaan kewenangan, temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga meminta pemerintah daerah menetapkan langkah penyelesaian yang terukur, termasuk kejelasan instansi yang bertanggung jawab dan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
Herman menegaskan, hak atas tanah masyarakat tidak boleh diabaikan hanya karena berhadapan dengan kepentingan investasi atau ekspansi perkebunan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya persoalan hukum dalam penerbitan HGU, pemerintah dan instansi berwenang harus mengambil tindakan korektif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pembatalan keputusan atau sertifikat apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menjadi salah satu landasan utama dalam pengaturan hak atas tanah. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur penggunaan kewenangan pejabat pemerintahan serta kewajiban menjalankan pemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Perlindungan hak masyarakat juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Namun, Herman mengingatkan bahwa dugaan tumpang tindih klaim tidak serta-merta membatalkan HGU secara otomatis. Setiap kasus harus diperiksa berdasarkan dokumen, riwayat penguasaan, status hukum tanah, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
โKalau memang ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada kesimpulan bahwa ada masalah administrasi. Harus ada tindak lanjut yang jelas. Hak masyarakat harus dipulihkan apabila terbukti dilanggar, dan pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,โ ujarnya.
Herman juga meminta agar proses penerbitan HGU ditelusuri apabila ditemukan indikasi suap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, atau dugaan tindak pidana lainnya.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar kondisi lahan saat ini, tetapi juga harus menelusuri bagaimana HGU diterbitkan, dokumen apa yang menjadi dasar, bagaimana batas wilayah ditetapkan, serta apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diterapkan apabila unsur tindak pidana yang diatur di dalamnya terpenuhi.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa sengketa atau tumpang tindih lahan tidak otomatis membuktikan terjadinya korupsi. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
โJika ada indikasi penyalahgunaan kewenangan, telusuri sampai tuntas. Jangan ada pihak yang kebal pemeriksaan. Namun, semua harus berdasarkan bukti, bukan asumsi atau tuduhan tanpa dasar,โ tegasnya.
Herman meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan perannya secara serius dalam memeriksa data, dokumen, dan status hukum bidang tanah yang disengketakan.
ATR/BPN diharapkan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai riwayat penerbitan HGU, peta bidang, batas konsesi, serta tindak lanjut pengaduan masyarakat sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, perusahaan pemegang HGU juga harus terbuka terhadap pemeriksaan yang sah dan tidak mengabaikan keberatan masyarakat.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran hak, perusahaan wajib melaksanakan penyelesaian sesuai ketentuan hukum, termasuk pemulihan hak atau pemberian ganti kerugian apabila memiliki dasar hukum yang sah.
Herman menilai, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak masyarakat. Kepastian hukum harus berlaku bagi semua pihak, baik warga maupun perusahaan.
Ia juga meminta pemerintah memastikan masyarakat yang mengadukan sengketa mendapatkan akses terhadap informasi dan mekanisme penyelesaian yang jelas, tanpa intimidasi maupun perlakuan sewenang-wenang.
Tidak hanya pemerintah daerah, Herman juga mendesak DPRD kabupaten dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat agar tidak pasif menyikapi persoalan agraria.
Menurutnya, DPRD perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan pemerintah daerah, memanggil instansi terkait sesuai kewenangan, serta mengawal tindak lanjut pengaduan masyarakat.
Pembentukan panitia khusus (Pansus) pertanahan dapat dipertimbangkan apabila memenuhi ketentuan dan mekanisme kelembagaan DPRD.
Melalui pengawasan tersebut, persoalan tumpang tindih HGU dapat ditelusuri secara lebih sistematis, terutama apabila melibatkan banyak wilayah, berlangsung dalam waktu lama, atau belum memperoleh penyelesaian yang memadai.
Herman juga mendorong wakil rakyat di tingkat pusat untuk memberikan perhatian terhadap konflik agraria di Kalimantan Barat, khususnya persoalan yang memerlukan koordinasi lintas lembaga.
โJangan sampai persoalan tanah rakyat hanya ramai ketika muncul di pemberitaan, kemudian hilang tanpa penyelesaian. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan, pemerintah harus bekerja, dan instansi pertanahan harus memberikan kepastian,โ ujarnya.
Herman mengimbau masyarakat yang merasa lahannya masuk dalam area HGU untuk mengumpulkan bukti penguasaan tanah, dokumen kepemilikan atau alas hak, surat keterangan terkait, peta bidang, serta bukti penguasaan fisik yang tersedia.
Dokumen tersebut dapat digunakan untuk mendukung pengaduan dan pemeriksaan oleh instansi berwenang. Masyarakat juga dapat menempuh mekanisme keberatan, penyelesaian sengketa pertanahan, atau gugatan melalui jalur hukum yang sesuai dengan status dan persoalan masing-masing bidang tanah.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif. Pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai status tanah, hasil pemeriksaan, dan langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Herman meminta para bupati di Kalimantan Barat segera merespons persoalan tersebut dengan membangun koordinasi bersama ATR/BPN, DPRD, dan instansi terkait.
โJangan menunggu konflik semakin besar baru bertindak. Jangan pula membiarkan masyarakat terus menanggung kerugian tanpa kepastian. Jika HGU diterbitkan sesuai aturan, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Jika ditemukan pelanggaran, koreksi dan tindak sesuai hukum. Negara harus hadir untuk memastikan hak masyarakat terlindungi,โ pungkasnya.( Per )
Editor : Redaksi
Publis : Per





