Petani Sawit Penyeladi Bantah Penjelasan Kades, Soroti Dugaan ASP Lebih Utamakan TBS dari Pihak Kedua

Petani Sawit Penyeladi Bantah Penjelasan Kades, Soroti Dugaan ASP Lebih Utamakan TBS dari Pihak Kedua

SANGGAU, Kabar Kita — Sejumlah petani kelapa sawit di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (27/10/2026) menilai penjelasan Kepala Desa Penyeladi terkait polemik penerimaan tandan buah segar (TBS) oleh PT Agrina Sawit Perdana (ASP) belum menjawab persoalan utama yang mereka hadapi.

Petani menilai alasan yang disampaikan kepala desa tidak relevan dengan persoalan di lapangan. Menurut mereka, yang perlu dijelaskan bukan sekadar membantah adanya penolakan TBS oleh perusahaan, melainkan bagaimana kebijakan penerimaan buah sawit diterapkan terhadap petani yang ingin menjual hasil panennya secara langsung.

Petani menyoroti dugaan bahwa PT ASP justru lebih mengutamakan penerimaan TBS melalui loading ramp atau pemasok pihak kedua dibandingkan menerima buah dari petani secara langsung.

Kondisi tersebut, jika benar terjadi, dinilai berpotensi merugikan petani yang berharap dapat menjual hasil panen ke pabrik tanpa melalui perantara.

“Persoalannya bukan hanya soal perusahaan membantah menolak TBS warga. Yang perlu dijelaskan adalah apakah petani bisa menjual hasil panennya secara langsung atau justru harus melalui pihak kedua,” demikian inti keberatan petani terhadap penjelasan yang disampaikan kepala desa.

Bagi petani, keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit semestinya memberikan akses pemasaran yang jelas dan adil bagi masyarakat sekitar, termasuk petani yang tidak memiliki hubungan dengan pemasok atau loading ramp tertentu.

Jika penerimaan buah melalui pihak kedua lebih diprioritaskan, petani mempertanyakan apa dasar kebijakan tersebut dan bagaimana perusahaan memastikan kesempatan penjualan tetap terbuka bagi petani mandiri.

Petani menilai pembelaan terhadap perusahaan tidak seharusnya berhenti pada pernyataan bahwa tidak ada penolakan TBS. Penjelasan yang dibutuhkan ialah mekanisme penerimaan buah, persyaratan yang diberlakukan, kapasitas penerimaan pabrik, serta perlakuan terhadap petani yang datang langsung membawa hasil panen.

Mereka juga berharap pemerintah desa tidak hanya menyampaikan bantahan, tetapi turut memastikan keluhan masyarakat memperoleh penjelasan yang transparan dari pihak perusahaan.

Kepala desa, sebagai pihak yang dekat dengan masyarakat, diharapkan dapat menjembatani kepentingan petani dan perusahaan secara objektif. Dengan demikian, persoalan ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.

Di sisi lain, PT ASP perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pembelian TBS, termasuk apakah terdapat perbedaan perlakuan antara buah yang dibawa langsung oleh petani dan buah yang masuk melalui loading ramp atau pemasok pihak kedua.

Klarifikasi perusahaan penting agar persoalan tersebut tidak hanya berkembang berdasarkan pernyataan sepihak, tetapi dapat diuji melalui data penerimaan buah dan ketentuan pembelian yang berlaku.

Persoalan pemasaran hasil panen merupakan hal penting bagi petani sawit. Ketika petani merasa kesulitan menjual buahnya, sementara terdapat saluran pemasokan melalui pihak lain, perusahaan perlu menjelaskan mekanisme yang diterapkan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.

Karena itu, petani berharap pemerintah desa dan manajemen PT ASP duduk bersama untuk mengklarifikasi persoalan tersebut serta mencari penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat.

Bantahan terhadap keluhan warga tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan. Yang dibutuhkan petani ialah kejelasan mengenai hak dan kesempatan mereka untuk menjual hasil panen secara langsung, disertai mekanisme penerimaan TBS yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *