SANGGAU, Kabar Kita — Sejumlah petani sawit di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kecewa setelah tandan buah segar (TBS) sawit mereka ditolak saat hendak dibongkar di pabrik PT ASP, Sabtu, 24 Oktober 2026. Penolakan itu terjadi meski petani mengantongi surat rekomendasi dari kepala desa.
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kesepakatan penerimaan buah sawit antara pemerintah desa dan manajemen perusahaan. Petani mengaku telah mengikuti prosedur dengan membawa surat rekomendasi resmi, tetapi tetap tidak diperbolehkan membongkar muatan.
Berdasarkan pemberitaan Lentera Kapuas, penolakan dilakukan oleh seorang asisten grading PT ASP. Padahal, surat rekomendasi tersebut disebut berlandaskan kesepakatan antara Kepala Desa Penyeladi dan pihak perusahaan mengenai penerimaan sawit sebanyak 14 ton per hari.
Petani dilaporkan telah mengantre sejak sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, setelah menunggu, mereka justru mendapat informasi bahwa buah sawit yang dibawa tidak boleh dibongkar.
Penolakan tersebut menimbulkan kekecewaan karena petani merasa telah memenuhi persyaratan administratif yang diminta. Mereka juga mempertanyakan dasar keputusan petugas grading yang dinilai bertentangan dengan kesepakatan antara kepala desa dan manajer pabrik.
Persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka dari manajemen PT ASP, terutama mengenai mekanisme penerimaan TBS dari petani setempat dan kedudukan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah desa.
Jika benar terdapat kesepakatan penerimaan 14 ton sawit per hari, perusahaan perlu menjelaskan ketentuan pelaksanaannya, termasuk apakah terdapat persyaratan teknis, administrasi, atau pembatasan operasional yang menjadi dasar penolakan.
Kejelasan tersebut penting agar petani tidak dirugikan akibat perbedaan pemahaman antara pemerintah desa dan pihak perusahaan. Penjelasan manajemen juga diperlukan untuk memastikan apakah keputusan petugas di lapangan telah sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Petani pun meminta kepastian mengenai pihak yang berwenang mengambil keputusan penerimaan buah sawit, terutama ketika rekomendasi telah diterbitkan berdasarkan koordinasi dengan manajemen pabrik.
Pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, yang dimintai pandangan pada Senin (26/10/2026), dapat menyoroti pentingnya transparansi prosedur dan kepastian pelaksanaan kesepakatan dalam hubungan antara perusahaan dan masyarakat.
Dalam perspektif kebijakan publik, persoalan seperti ini perlu diselesaikan melalui klarifikasi yang terbuka, pemeriksaan terhadap dasar penolakan, serta penyelarasan prosedur antara manajemen perusahaan dan pemerintah desa.
Apabila kesepakatan penerimaan sawit memang telah dibuat, pelaksanaannya perlu dijelaskan secara tegas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Sebaliknya, jika terdapat persyaratan yang belum dipenuhi petani, perusahaan perlu menyampaikan alasan penolakan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepastian prosedur penting agar masyarakat memperoleh perlakuan yang transparan dan tidak mengalami kerugian akibat ketidakjelasan koordinasi antarpihak.
Hingga berita awal yang diterbitkan Lentera Kapuas, pihak media masih berupaya mengonfirmasi manajer PT ASP, Wawan, mengenai penolakan tersebut.
Karena itu, dasar keputusan petugas grading dan sikap resmi manajemen perusahaan masih perlu diklarifikasi. Belum ada keterangan yang cukup untuk menyimpulkan apakah penolakan tersebut merupakan kebijakan perusahaan atau keputusan operasional petugas di lapangan.
Manajemen PT ASP diharapkan memberikan penjelasan mengenai kesepakatan kuota 14 ton per hari, keabsahan surat rekomendasi Kepala Desa Penyeladi, serta mekanisme penyelesaian persoalan yang dialami petani.
(Nanda)




