Rp750 Juta Disebut Nilai Pembebasan Lahan Dari PT KAN, Warga Sansat Mengaku Hanya Terima Rp300 Juta

Rp750 Juta Disebut Nilai Pembebasan Lahan Dari PT KAN, Warga Sansat Mengaku Hanya Terima Rp300 Juta

SANGGAU, Kabar Kita — Sejumlah warga Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mengaku dirugikan dalam proses pembebasan lahan oleh PT KAN (Kalimantan Alumina Nusantara). Mereka menduga terdapat selisih antara nilai ganti rugi yang disebut-sebut dikeluarkan perusahaan dan uang yang diterima pemilik lahan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, dirinya hanya menerima ganti rugi sebesar Rp 300 juta per hektare. Padahal, berdasarkan informasi yang diterimanya, nilai pembebasan lahan yang dikeluarkan PT KAN mencapai Rp 750 juta per hektare.

“ Saya merasa dirugikan kurang lebih Rp 450 juta per hektare. Uang pembebasan lahan yang semestinya saya terima Rp 750 juta, tetapi hanya Rp 300 juta. Ke mana lebihnya?” ujar warga tersebut, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut informasi yang dihimpun, lahan yang dibebaskan dalam persoalan ini diperkirakan mencapai 25 hektare. Warga menduga persoalan tersebut berkaitan dengan seorang oknum di PT KAN berinisial DSP.

Jika angka dan luas lahan tersebut sesuai dengan dokumen transaksi, selisih Rp 450 juta per hektare untuk 25 hektare dapat mencapai Rp 11,25 miliar. Namun, angka itu masih berupa perhitungan berdasarkan keterangan warga dan belum dapat dipastikan sebagai kerugian aktual sebelum nilai transaksi, luas lahan, serta jumlah pembayaran diverifikasi.

Warga berharap dugaan penyimpangan dalam pembayaran ganti rugi tersebut diusut secara transparan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memeriksa DSP apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pengurangan atau pengalihan dana pembebasan lahan.

Menanggapi persoalan tersebut, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Kamis, 29 Oktober 2026, menilai dugaan ketidaksesuaian pembayaran ganti rugi lahan perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan bukti transaksi.

Menurut prinsip hukum yang berlaku, perbedaan antara nilai yang disebutkan perusahaan dan jumlah yang diterima warga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Perbedaan tersebut harus diperiksa dengan membandingkan dokumen kesepakatan, bukti pembayaran, serta keterangan para pihak yang terlibat.

Apabila ditemukan bukti bahwa seseorang dengan sengaja mengambil, mengalihkan, atau menguasai dana yang bukan haknya, aparat penegak hukum dapat menilai apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penentuan pasal yang tepat harus didasarkan pada fakta, hubungan hukum para pihak, kewenangan pihak yang mengelola pembayaran, serta bukti mengenai perbuatan dan niat pelaku. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya berlandaskan pengakuan salah satu pihak.

Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain perjanjian pembebasan lahan, daftar pemilik dan luas bidang tanah, penetapan nilai ganti rugi, bukti transfer atau kuitansi, serta catatan pembayaran yang dimiliki perusahaan. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah angka Rp 750 juta per hektare benar merupakan nilai yang ditetapkan atau dibayarkan perusahaan untuk bidang tanah yang dipersoalkan.

Jika terdapat indikasi tindak pidana dan bukti pendukung yang memadai, warga dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian dengan melampirkan dokumen dan keterangan yang relevan. Aparat kemudian dapat melakukan klarifikasi dan penyelidikan sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini disusun, tuduhan mengenai dugaan selisih pembayaran tersebut masih berdasarkan keterangan warga. Belum ada dokumen transaksi yang disajikan untuk memastikan nilai ganti rugi yang sebenarnya dikeluarkan PT KAN maupun jumlah dana yang diterima setiap pemilik lahan.

Keterangan dari pihak PT KAN dan DSP juga diperlukan untuk menjelaskan mekanisme pembayaran, dasar penetapan nilai ganti rugi, serta dugaan selisih dana yang dipersoalkan warga.

Media ini membuka ruang bagi PT KAN maupun DSP untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut. Dugaan terhadap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap harus dibuktikan melalui proses yang berlaku.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *