SANGGAU ,KabarKita.id โ Persoalan komunikasi dan koordinasi pihak vendor (pendor) PT Agrinas dengan masyarakat setempat menjadi perhatian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh agama di wilayah Kecamatan Tayan Hilir dan Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026, sejumlah tokoh menyatakan keberatan terhadap sikap pihak vendor yang dinilai belum melakukan sosialisasi serta koordinasi dengan masyarakat, pengurus adat, maupun perangkat desa sebelum menjalankan aktivitas di wilayah setempat.
Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan belum adanya komunikasi dan koordinasi yang dinilai memadai dengan pengurus adat serta pemerintah Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, dan Desa Semoncol, Kecamatan Balai.
Ketua Posbankum, Antonius Muin, S.Sos., bersama para tokoh masyarakat menegaskan bahwa setiap pihak dari luar yang hendak melakukan aktivitas di lingkungan desa wajib menghormati aturan, adat istiadat, serta kearifan lokal yang telah berlaku dan dijaga secara turun-temurun.
Mereka menilai sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah desa, pengurus adat, serta masyarakat merupakan langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Setiap pihak yang datang dan berkegiatan di wilayah desa diharapkan terlebih dahulu melapor serta membangun komunikasi dengan pihak terkait.
Kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan adat istiadat dan nilai-nilai budaya lokal agar tetap dihormati oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.
Kepala Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Yulianus Atin, S.H., dan Kepala Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Subur, menyampaikan pandangan senada. Keduanya menegaskan bahwa apabila terjadi persoalan maupun kekeliruan di tengah masyarakat, penyelesaiannya harus mengutamakan musyawarah bersama.
Menurut mereka, musyawarah merupakan jalan terbaik untuk menghindari kesalahpahaman, menjaga hubungan baik antara masyarakat dan pihak luar, serta menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif.
Sejumlah tokoh setempat, di antaranya Kanisus Kimleng, Alexander Siben, dan Srihartono, juga menegaskan bahwa kearifan lokal merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat yang wajib dihormati oleh siapa pun yang berada maupun menjalankan aktivitas di wilayah tersebut.
Para tokoh berharap pihak vendor (pendor) PT Agrinas segera membangun komunikasi yang baik, melakukan sosialisasi secara terbuka, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa, pengurus adat, dan masyarakat sebelum melanjutkan atau menjalankan kegiatan di wilayah setempat.
Mereka juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dan kesepakatan yang telah dibuat dapat diselesaikan berdasarkan aturan serta sanksi adat yang berlaku di Desa Subah dan Desa Semoncol, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada prinsipnya, masyarakat tidak menginginkan terjadinya konflik dengan pihak mana pun. Namun, penghormatan terhadap adat istiadat, komunikasi, dan koordinasi dengan masyarakat setempat merupakan hal mendasar yang harus diperhatikan.
Pihak vendor (pendor) PT Agrinas diharapkan tidak mengabaikan keberadaan pemerintah desa, pengurus adat, serta masyarakat yang menjadi bagian dari lingkungan tempat kegiatan berlangsung.
Masyarakat menginginkan agar setiap kegiatan yang dilakukan oleh pihak luar berjalan dengan mengedepankan etika, keterbukaan, musyawarah, dan penghormatan terhadap kearifan lokal.
Dengan demikian, hubungan antara pihak perusahaan, vendor, pemerintah desa, pengurus adat, dan masyarakat dapat terjalin secara harmonis demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kedamaian di wilayah Kecamatan Tayan Hilir dan Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.( Adt )
Publis : PA






