Last Updated on Januari 25, 2026 by Kabar Kita
Landak, Kabar Kita — Satuan Reserse Kriminal Polres Landak menangkap seorang pria berinisial M yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. M disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, korban berinisial IA mendatangi rumah terlapor untuk menjual pakis. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban kemudian dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh terlapor. Setelah kejadian, korban diberi uang sebesar Rp100.000.
Kejadian serupa kembali terjadi pada bulan yang sama. Ketika korban sedang mencari pakis untuk dijual, ia kembali bertemu dengan terlapor. Korban dipanggil dan kembali disetubuhi di lokasi berbeda. Usai kejadian tersebut, korban diberi uang sebesar Rp50.000.
Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Terlapor memenuhi surat undangan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta-fakta baru yang menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menaikkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka dan langsung melakukan penangkapan pada hari yang sama di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi di rumah tersangka di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung. Sementara peristiwa kedua terjadi di area hutan yang berada di belakang rumah korban, di wilayah yang sama.
Kepala Kepolisian Resor Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Heri Susandi menyatakan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban kejahatan seksual. “Setiap laporan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” kata Heri, Sabtu (24/1).
Menurut Heri, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan secara adil dan memberikan efek jera kepada pelaku, serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.
(B*)
