Sanggau, Kabar Kita — Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 66.78502 yang berlokasi di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau.
Informasi yang diterima menyebutkan SPBU tersebut diduga menjual Pertalite bersubsidi seharga Rp11.500 per liter. Harga tersebut berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah Kalimantan Barat.
Temuan itu disampaikan anggota Lembaga Rampas Setia 08 Berdaulat kepada wartawan di Rumah Juang Rampas, Kabupaten Sanggau, pada pertengahan Juni 2026.
Selain Pertalite, dugaan penyimpangan juga terjadi pada penjualan Solar bersubsidi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, manajemen SPBU menetapkan harga Solar kepada operator sebesar Rp9.500 per liter. Namun, operator diduga menjualnya kembali kepada konsumen seharga Rp11.000 per liter.
Lembaga tersebut juga menyoroti sistem pengupahan yang diterapkan di SPBU. Karyawan disebut memperoleh insentif atau bonus berdasarkan jumlah penjualan. Skema tersebut diduga mendorong operator mencari keuntungan lebih besar melalui penjualan BBM bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila informasi tersebut terbukti, praktik itu dinilai tidak hanya merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat subsidi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara karena subsidi BBM berasal dari anggaran pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Nomor 66.78502 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, mengatakan subsidi BBM merupakan kebijakan negara yang ditujukan untuk melindungi masyarakat. Karena itu, setiap penyimpangan dalam distribusi maupun penjualan BBM bersubsidi harus ditindak secara tegas.
“Menjual BBM bersubsidi di atas HET, apabila terbukti, bukan sekadar pelanggaran administratif. Perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum karena menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh BBM subsidi sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Herman, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, aparat penegak hukum bersama BPH Migas dan Pertamina perlu melakukan audit menyeluruh terhadap pola distribusi, mekanisme penjualan, hingga sistem pengupahan di SPBU tersebut.
Ia juga menilai skema pemberian bonus kepada operator tidak boleh menjadi alasan yang mendorong terjadinya pelanggaran. Manajemen SPBU tetap bertanggung jawab memastikan seluruh operasional berjalan sesuai regulasi.
“Jika benar terdapat sistem yang mendorong operator menjual di atas HET demi mengejar bonus, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada petugas di lapangan, tetapi juga pada pihak manajemen yang menyusun kebijakan tersebut. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab agar memberikan efek jera,” kata Herman.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap SPBU penyalur BBM bersubsidi perlu diperkuat karena menyangkut kepentingan publik dan penggunaan dana subsidi negara. Transparansi serta pengawasan yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terulang.
(Nanda)






