SEKADAU, Kabar Kita — Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau menangani dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga bermula dari perkenalan melalui media sosial. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan setelah polisi mengamankan terduga pelaku berusia 19 tahun.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim, IPTU Zainal Abidin mengatakan, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu malam, 18 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau. Penanganan perkara dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula dari komunikasi melalui media sosial, kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” kata Zainal.
Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 13 tahun. Polisi memastikan identitas korban tidak dipublikasikan guna melindungi hak dan masa depan anak. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan perbuatan pidana tersebut diketahui terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sekadau.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial H di Kecamatan Sekadau Hilir pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung pembuktian perkara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius, tanpa pengecualian, termasuk apabila terdapat unsur persetujuan dari korban yang masih di bawah umur.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Zainal mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
“Pengawasan keluarga dan lingkungan menjadi kunci. Jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Zainal.
(Gg)
