PONTIANAK, Kabar Kita — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menggeledah sebuah rumah di Jalan Paris H. Husein 2, Komplek Paris Royal Residence, Pontianak, Rabu, 11 Februari 2026. Penggeledahan itu terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan.
Tim penyidik tiba sekitar pukul 07.30 WIB dan mengakhiri penggeledahan sekitar pukul 10.30 WIB. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang itu kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan sesuai prosedur hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta membenarkan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan tindakan itu merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Wayan saat dikonfirmasi.
Menurut dia, hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik guna menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam proses pembuktian perkara. Penyidikan ini difokuskan pada penguatan konstruksi hukum dugaan korupsi di sektor tata kelola pertambangan.
Kejati Kalbar menyatakan akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan objektif. Institusi itu juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Dew)
