Ketapang, Kabar Kita — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dilaporkan kembali marak di wilayah Lembang Petai, Desa Kelampai hingga kawasan SP 4, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kegiatan ilegal tersebut disebut berlangsung di area darat dengan menggunakan alat berat, meskipun sebelumnya lokasi itu telah dipasangi garis polisi oleh Polres Ketapang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI di kawasan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak. Seorang yang disebut-sebut sebagai bos tambang berinisial U, warga Desa Saguan, Kecamatan Matan Hilir, diduga mengoperasikan sedikitnya dua unit alat berat di lokasi tersebut.
Selain itu, di area Lembang Petai dilaporkan terdapat sedikitnya 4 hingga 7 set mesin dompeng yang digunakan untuk aktivitas penambangan. Kegiatan ini disebut-sebut berada di bawah kendali seseorang berinisial IS
dan dikawasan Air Merah SP 4 ada sekitar 20 set dompeng dan mesin Hino yang mengoperasikan mesin jenis Hino untuk mendukung operasional di lapangan.
Aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di kawasan Sungai Udang. Di lokasi ini, kegiatan PETI diduga dikuasai oleh seorang berinisial H A, warga Ketapang, yang disebut menggunakan dua unit ekskavator untuk menjalankan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kembalinya aktivitas PETI di lokasi yang sebelumnya telah ditindak aparat menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas penegakan hukum serta pengawasan di wilayah tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru aktivitas tersebut.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Seni (13/4/2026) menilai maraknya kembali aktivitas PETI di lokasi yang telah dipasangi garis polisi menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan.
Menurut Herman, praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan serta merugikan negara dari sisi penerimaan.
“Jika benar aktivitas ini kembali berlangsung di area yang sudah pernah ditindak, maka ini mengindikasikan lemahnya pengawasan berkelanjutan. Penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada penindakan awal, tetapi harus diikuti dengan pengawasan ketat dan konsisten,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Penanganan PETI harus menyasar tidak hanya pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang mengendalikan dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut,” kata Herman.
Herman menambahkan, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum perlu memperkuat koordinasi serta melibatkan masyarakat dalam upaya pengawasan agar aktivitas serupa tidak terus berulang.
Kasus ini kembali menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal di Kalimantan Barat yang selama ini dinilai sulit diberantas secara menyeluruh.
(Nanda)

