Kapal Jalur PT KAN dan PT Harita CMI Meledak Hebat di Ketapang, 1 Tewas

Kapal Jalur PT KAN dan PT Harita CMI Meledak Hebat di Ketapang, 1 Tewas

Ketapang, Kabar Kita — Ledakan kapal kayu bermuatan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Sungai Pawan, kawasan Sukabangun RT 11, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali memunculkan sorotan terhadap pengawasan distribusi BBM dan pengangkutan barang berbahaya di jalur pelayaran menuju kawasan industri Pulau Penebang.

Insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB itu menewaskan Ishak, yang disebut sebagai pemilik kapal. Korban meninggal setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius hampir di seluruh tubuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, kapal kayu tersebut diduga mengangkut berbagai jenis BBM seperti Pertalite, solar, dan Pertamax sebelum akhirnya meledak dan terbakar di tengah perairan Sungai Pawan.

Dentuman keras dari ledakan disebut terdengar hingga radius ratusan meter dan membuat warga sekitar panik. Sejumlah warga mengaku rumah mereka bergetar akibat kuatnya ledakan.

“Selama tinggal di sini belum pernah mendengar ledakan sedahsyat itu. Rumah sampai bergetar keras,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kamis, 14 Mei 2026.

Api kemudian dengan cepat melalap badan kapal. Asap hitam pekat terlihat membumbung tinggi dari lokasi kejadian dan membuat suasana di bantaran Sungai Pawan mencekam.

Selain BBM, kapal tersebut diduga membawa tabung oksigen berukuran besar serta sejumlah kebutuhan pokok yang disebut akan dikirim menuju Pulau Penebang, termasuk kawasan operasional PT KAN dan PT Harita CMI.

Muncul pula dugaan adanya muatan lain berupa bahan peledak yang disebut akan digunakan untuk aktivitas pertambangan. Namun informasi tersebut hingga kini belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Peristiwa itu memunculkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi BBM dan barang berbahaya melalui jalur perairan di wilayah Ketapang dan Kayong Utara. Sorotan mengarah kepada otoritas Syahbandar yang memiliki kewenangan dalam pengawasan keselamatan pelayaran, legalitas dokumen kapal, serta manifest muatan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak Syahbandar terkait legalitas kapal, izin distribusi BBM, maupun dokumen manifest muatan kapal yang meledak tersebut. Saat wartawan mendatangi kantor Syahbandar untuk meminta konfirmasi, petugas menyebut pimpinan sedang tidak berada di tempat.

Pihak PT KAN dan PT Harita CMI juga belum memberikan keterangan terkait dugaan tujuan pengiriman muatan kapal maupun aktivitas distribusi barang menuju kawasan operasional perusahaan di Pulau Penebang.

Tokoh masyarakat Ketapang, Ujang, menilai insiden tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, khususnya instansi pengawasan pelayaran.

Ia meminta aktivitas bongkar muat ilegal maupun pengangkutan barang berbahaya tanpa pengawasan diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Pihak Syahbandar harus bertindak tegas dan melakukan penertiban terhadap aktivitas bongkar muat ilegal demi mencegah musibah seperti ledakan kapal ini kembali terjadi,” kata Ujang.

Pengamat hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, pada Rabu, 20 Mei 2026, menilai peristiwa ledakan kapal tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pelayaran dan distribusi bahan berbahaya di wilayah pesisir Kalimantan Barat.

Menurut dia, pengangkutan BBM dan barang berbahaya melalui jalur laut harus memenuhi standar keselamatan dan pengawasan yang ketat karena berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.

“Jika benar terdapat pengangkutan BBM maupun bahan berbahaya tanpa pengawasan dan dokumen yang lengkap, maka hal itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum,” ujar Herman Hofi Munawar.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga, mulai dari Syahbandar, aparat kepolisian, pemerintah daerah, hingga instansi pengawas lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelayaran dan distribusi logistik di kawasan pesisir.

Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan rinci dari Kepolisian Resor Ketapang maupun Kepolisian Resor Kayong Utara mengenai hasil penyelidikan penyebab ledakan, status legalitas muatan kapal, maupun kemungkinan adanya unsur pidana dalam insiden tersebut.

Aparat kepolisian disebut masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Peristiwa ini kembali memunculkan desakan masyarakat agar aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut tuntas penyebab ledakan kapal serta mengevaluasi sistem pengawasan distribusi BBM dan barang berbahaya di jalur pelayaran pesisir Kalimantan Barat.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *