Sanggau, Kabar Kita — Aparat kepolisian bersama unsur Forkopimcam dan TNI melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu, 28 Maret 2026. Operasi yang dimulai sejak pagi itu menyasar sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal.
Penertiban dipimpin Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring dengan melibatkan personel Polsek, Koramil, serta unsur pemerintah kecamatan. Kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait dampak lingkungan dan keresahan akibat aktivitas PETI.
Di Desa Nekan, petugas melakukan penyisiran di sejumlah dusun. Di Dusun Punti Engkaras, yang berada di aliran Sungai Engkaras, aparat hanya menemukan bekas lubang galian yang sudah tidak aktif serta satu selang spiral yang diduga ditinggalkan pekerja.
Berbeda dengan itu, di Dusun Punti Tapau, petugas masih menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan, antara lain piring dulang, mesin robin, tali tambang, flambel, serta selang spiral. Selain itu, tiga unit mesin dompeng dimusnahkan di lokasi karena sulit dievakuasi akibat keterbatasan akses.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial.
Ia menambahkan, selain penindakan, aparat juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas PETI.
Hasil pemantauan menunjukkan, di sejumlah lokasi seperti Dusun Punti Engkaras dan Dusun Maraga, aktivitas penambangan sudah tidak berlangsung. Namun, sisa peralatan seperti paralon dan terpal masih ditemukan, menandakan aktivitas sebelumnya.
Sementara itu, di Dusun Punti Tapau, aktivitas diduga belum sepenuhnya berhenti. Kondisi air Sungai Tapau yang terhubung ke Sungai Sekayam tampak keruh, diduga akibat aktivitas penambangan.
Aparat menilai penertiban ini penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Namun demikian, potensi munculnya kembali aktivitas PETI dinilai masih ada, seiring tingginya harga emas yang mendorong sebagian warga tetap melakukan penambangan ilegal.
Situasi tersebut juga memunculkan dilema sosial, mengingat sebagian pelaku merupakan warga setempat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Untuk itu, aparat bersama unsur pemerintah kecamatan memperkuat koordinasi dan pengawasan. Bhabinkamtibmas dan Unit Binmas dilibatkan dalam penyuluhan kepada masyarakat, sementara fungsi intelijen melakukan pemantauan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan pasca penertiban.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan aktivitas ilegal, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk beralih ke kegiatan yang lebih aman dan sesuai ketentuan hukum.
(Nanda)

