PETI Mukok Merajalela, Saat Ditayakan Kapolsek Blokir Nomor Wartawan

PETI Mukok Merajalela, Saat Ditayakan Kapolsek Blokir Nomor Wartawan

SANGGAU, Kabar Kita— Sikap Kapolsek Mukok, IPTU Firman Susanto, yang disebut belum bersedia menemui wartawan untuk dikonfirmasi mengenai aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sejata dan Manjaya, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan.

Sejumlah alasan yang disampaikan saat wartawan berupaya meminta keterangan dinilai belum memberikan kejelasan mengenai persoalan tambang ilegal tersebut. Sikap itu memunculkan pertanyaan tentang keterbukaan pejabat publik dalam merespons isu yang menjadi perhatian masyarakat.

Selain disebut kerap menghindari pertemuan langsung, IPTU Firman Susanto juga disebut beberapa kali memblokir nomor kontak wartawan yang berupaya meminta konfirmasi terkait aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Mukok. Jika benar terjadi, tindakan tersebut dapat menghambat komunikasi antara aparat penegak hukum dan pers dalam upaya memperoleh informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Konfirmasi kepada pihak kepolisian diperlukan untuk memastikan alasan di balik dugaan pemblokiran nomor kontak tersebut sekaligus memperoleh penjelasan mengenai langkah penanganan aktivitas PETI di Dusun Sejata dan Manjaya, Desa Inggis.

Sikap terbuka dari aparat kepolisian dibutuhkan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penanganan dugaan pertambangan ilegal. Hingga berita ini disusun, klarifikasi langsung dari IPTU Firman Susanto masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Kamis (15/10/2026), menilai keterbukaan pejabat publik merupakan bagian penting dari akuntabilitas, terutama ketika menyangkut persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penegakan hukum.

Menurut dia, permintaan konfirmasi dari wartawan merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum suatu persoalan diberitakan kepada publik.

“Pejabat publik harus memahami bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan. Persoalan yang menjadi perhatian masyarakat semestinya dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi,” demikian pokok pandangan yang perlu dikonfirmasi langsung kepada Herman sebelum dimuat sebagai kutipan langsung.

Persoalan PETI di Dusun Sejata dan Manjaya membutuhkan penjelasan yang terang, terutama mengenai ada atau tidaknya penanganan oleh aparat kepolisian, langkah pengawasan yang telah dilakukan, serta tindakan yang diambil apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Konfirmasi kepada kepolisian penting untuk memastikan informasi yang beredar tidak hanya bertumpu pada satu sisi. Keterangan resmi juga diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut telah ditindaklanjuti dan kendala apa yang dihadapi aparat di lapangan.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan berhak meminta klarifikasi atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Pada saat yang sama, pihak yang dikonfirmasi perlu memperoleh kesempatan yang memadai untuk menyampaikan penjelasan dan memberikan tanggapan atas informasi yang akan diberitakan.

Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari IPTU Firman Susanto mengenai aktivitas PETI di Dusun Sejata dan Manjaya belum diperoleh. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Kapolsek Mukok untuk menjelaskan langkah kepolisian dalam menangani persoalan tersebut.

Transparansi dan penegakan hukum menjadi dua hal yang penting untuk menjawab keresahan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Mukok.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *