Polisi Temukan 21 Gram Sabu di Rumah Warga Tanjung Kapuas, Sanggau

Polisi Temukan 21 Gram Sabu di Rumah Warga Tanjung Kapuas, Sanggau

Sanggau, Kabar Kita – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (53) di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 21,06 gram serta lima butir tablet yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di rumah yang ditempati SS. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Kapuas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya bergerak ke lokasi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain dua bundel plastik klip ukuran besar, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dua unit timbangan digital, sebuah tas selempang, kantong plastik hitam, satu kaleng plastik bertuliskan “SKW”, satu unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan terduga, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga mengakui menguasai barang-barang yang ditemukan petugas di lokasi.

Kasatresnarkoba Polres Sanggau, IPTU Robianto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat serta kerja sama antara Satresnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Kapuas.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Pemberantasan narkotika membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat,” ujar Robianto.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang disita, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Polisi juga terus melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta memperkuat alat bukti.

Menurut Robianto, Polres Sanggau berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain penegakan hukum, upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.

Saat ini, SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *