Pontianak, Kabar Kita— Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar mencatat 1.177 pelanggaran lalu lintas pada hari ke-14 Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Minggu, 15 Februari 2026. Pelanggaran tersebut terdeteksi melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Penindakan dilakukan di halaman Kantor Samsat, Jalan Adisucipto, Pontianak. Operasi dipimpin Kepala Satgas Gakkum AKBP Zulyanto Leonardi Kramajaya dengan melibatkan personel gabungan dari Satgas Turjawali, Banops, dan Preemtif, serta dukungan instansi terkait seperti Dispenda dan Jasa Raharja.
Dari 1.177 pelanggaran yang terekam ETLE, sebanyak 88 data telah divalidasi. Polisi juga telah mengirimkan 58 surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran.
Selain melalui sistem elektronik, petugas di lapangan menindak 33 kendaraan dengan tilang manual. Pelanggaran didominasi kendaraan roda dua sebanyak 13 unit, serta sejumlah kendaraan angkutan barang seperti truk dan pikap. Petugas juga memberikan 14 teguran simpatik sebagai bagian dari upaya edukasi kepada pengendara.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bambang Suharyono, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Menurut dia, penindakan ini juga menjadi upaya menjaga disiplin masyarakat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, yang rutin digelar untuk pengamanan arus mudik dan balik. Ia berharap kesadaran berlalu lintas masyarakat tetap terjaga secara konsisten guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
(Dw)
