Solar Subsidi Diduga Mengalir ke PETI Sejotang Tayan Hilir, Kapolda Kalbar Diminta Bertindak

Solar Subsidi Diduga Mengalir ke PETI Sejotang Tayan Hilir, Kapolda Kalbar Diminta Bertindak

Sanggau, Kabar Kita — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dilaporkan berlangsung di Dusun Sejotang, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Aktivitas tambang disebut kembali berjalan setelah sempat berhenti selama sekitar sepekan.

Lokasi penambangan berada tidak jauh dari SMPN 5 Tayan Hilir. Warga mengkhawatirkan aktivitas tersebut kembali menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama karena penambangan disebut menggunakan sejumlah alat berat jenis ekskavator.

Informasi mengenai kembali beroperasinya PETI ini mencuat setelah aktivitas penambangan disebut terlihat di kawasan Sejotang. Warga menilai kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penambangan emas rakyat skala kecil karena menggunakan alat berat untuk mengeruk material.

Selain persoalan aktivitas tambang ilegal, warga juga menyoroti dugaan penggunaan BBM Solar bersubsidi untuk mendukung operasional alat berat di lokasi tambang.

Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri aparat penegak hukum, terutama mengenai dari mana pasokan solar diperoleh dan bagaimana BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat serta sektor yang berhak bisa sampai ke lokasi PETI.

Warga meminta Polda Kalimantan Barat dan Polres Sanggau tidak hanya menghentikan aktivitas penambangan, tetapi juga mengusut rantai pasok BBM yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan tersebut.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi, Selasa (8/9/2026), meminta aparat Polda Kalbar dan Polres Sanggau segera mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas PETI di Sejotang.

Menurut Herman, penanganan PETI tidak cukup hanya dengan mendatangi lokasi tambang. Aparat perlu menelusuri seluruh mata rantai yang memungkinkan kegiatan tersebut terus beroperasi, termasuk dugaan distribusi BBM bersubsidi ke lokasi penambangan.

“Kalau benar aktivitas PETI kembali beroperasi, aparat harus segera mengambil tindakan. Jangan sampai aktivitas ilegal dibiarkan berulang setelah sebelumnya sempat berhenti,” kata Herman.

Ia menilai dugaan penggunaan solar bersubsidi menjadi persoalan yang tidak kalah serius. Sebab, jika BBM subsidi benar-benar digunakan untuk operasional PETI, persoalannya bukan hanya menyangkut pertambangan tanpa izin, tetapi juga dugaan penyalahgunaan barang yang mendapatkan subsidi negara.

Herman meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap sumber BBM yang digunakan di lokasi, termasuk menelusuri pihak yang memasok, mengangkut, maupun menjual BBM tersebut apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan.

“Penegakan hukum harus menyasar aktivitas PETI sekaligus jaringan pendukungnya. Kalau ada pemasok BBM subsidi yang sengaja memasok ke kegiatan ilegal, tentu harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Warga berharap penindakan tidak berhenti pada pekerja lapangan. Mereka meminta aparat mengusut pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik alat berat, serta jaringan pemasok kebutuhan operasional tambang.

Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan keselamatan, terlebih lokasi tambang disebut berada tidak jauh dari fasilitas pendidikan.

Hingga berita ini ditulis, dugaan aktivitas PETI dan penggunaan BBM Solar bersubsidi tersebut masih memerlukan verifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Warga berharap Kapolda Kalbar dan Kapolres Sanggau segera turun tangan memastikan aktivitas PETI di Sejotang dihentikan serta mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disebut menopang kegiatan penambangan tersebut.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *