Tujuh Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Kapuas Hulu, Tiga Pekerja Selamat

Tujuh Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Kapuas Hulu, Tiga Pekerja Selamat
Oplus_131072

Kapuas Hulu, Kabar Kita— Tujuh pekerja tambang emas meninggal dunia setelah tertimbun tanah longsor saat bekerja di aliran Sungai Embau, Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Tiga pekerja lainnya selamat karena berada di bagian atas lokasi kerja ketika peristiwa terjadi.

Para korban meninggal dunia diketahui bernama Jasno, Juraini, Yuni Safitri, H. Dermansyah, Rinawati, Kamarudin, dan Saidah. Seluruhnya merupakan warga Desa Bugang. Jenazah para korban telah diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk dimakamkan.

Sementara itu, tiga pekerja yang selamat adalah Mardianti, Saliasni, dan Sandi Sugianto. Mereka tidak berada di dalam lubang galian saat longsor terjadi sehingga berhasil menyelamatkan diri.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat kejadian terdapat 10 orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas penyedotan emas menggunakan mesin jenis dompeng. Sebagian pekerja berada di dalam lubang galian yang diperkirakan memiliki kedalaman sekitar 6 meter dengan diameter sekitar 7 meter.

Ketika para pekerja sedang berada di dalam lubang tersebut, dinding tanah tiba-tiba longsor dan menimbun para pekerja bersama batu dan material tanah. Pada saat yang sama, air dari Sungai Embau turut masuk ke dalam lubang galian sehingga memperparah kondisi dan membuat para korban tidak sempat menyelamatkan diri.

Kapolsek Hulu Gurung IPTU Haryono mengatakan proses evakuasi dilakukan oleh warga setempat selama kurang lebih dua jam. Warga menggunakan mesin penyedot untuk mengeluarkan air dan lumpur dari lubang galian sebelum korban berhasil ditemukan.

“Evakuasi dilakukan sekitar dua jam oleh warga dengan menggunakan mesin penyedot untuk mengeluarkan air dan lumpur dari lubang,” kata Haryono kepada wartawan, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menambahkan, pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) karena berisiko tinggi dan melanggar hukum.

“Dalam hal ini kami terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, baik melalui pertemuan di tingkat desa maupun kecamatan, agar tidak melakukan aktivitas PETI karena memiliki dampak yang sangat merugikan,” ujarnya.

Polres Kapuas Hulu, kata Haryono, memberikan perhatian serius terhadap kejadian tersebut. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan hukum serta menghentikan kegiatan pertambangan ilegal.

“Polres Kapuas Hulu berkomitmen bahwa kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Saat ini, personel Satreskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Hulu Gurung telah mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tempat kejadian perkara, mendata para pekerja yang terlibat, serta melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut.

Peristiwa ini kembali menyoroti risiko tinggi aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang masih terjadi di sejumlah wilayah pedalaman Kalimantan Barat, terutama di kawasan sungai yang rawan longsor.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *