Aktivitas PETI di Sungai Kapuas Sintang Terlihat Terang-Terangan

Aktivitas PETI di Sungai Kapuas Sintang Terlihat Terang-Terangan
Oplus_131072

SINTANG, Kabar Kita — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kapuas Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali terlihat beroperasi secara terbuka di aliran Sungai Kapuas, Rabu, 12 Maret 2026. Sejumlah lanting atau rakit mesin penyedot emas tampak berderet di badan sungai.

Dari pantauan warga, puluhan lanting terlihat membentang di aliran sungai yang menjadi urat nadi transportasi dan sumber kehidupan masyarakat di kawasan tersebut. Aktivitas penambangan berlangsung pada siang hari tanpa upaya penyamaran.

Beberapa warga menilai aktivitas tersebut berlangsung tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum setempat. Mereka menduga aparat kepolisian bersikap lebih hati-hati setelah sebelumnya terjadi insiden ketika sejumlah penambang memprotes penangkapan rekan mereka oleh polisi.

Peristiwa itu terjadi saat tiga orang penambang sempat diamankan aparat. Namun ratusan penambang mendatangi kantor kepolisian dan meminta agar mereka dibebaskan. Permintaan itu kemudian dipenuhi dan para penambang dilepaskan.

“Sejak kejadian itu, mungkin aparat jadi lebih berhati-hati. Tapi setidaknya aktivitas seperti ini jangan sampai terlalu terang-terangan di Sungai Kapuas,” kata seorang warga Sintang yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Menurut dia, penertiban tidak harus selalu berujung penangkapan. Namun aparat setidaknya dapat memberikan peringatan atau imbauan agar penambangan tidak dilakukan di aliran sungai utama.

Pengamat hukum dari Universitas Tanjungpura, Herman Hofi Munawar, menilai aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan aktivitas ilegal berlangsung hanya karena tekanan massa atau rasa takut terhadap kelompok tertentu.

Menurut Herman, penegakan hukum harus tetap berjalan karena praktik PETI jelas melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan berpotensi merusak lingkungan.

“Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal. Jika aparat membiarkan kegiatan yang jelas melanggar hukum karena tekanan atau rasa takut, maka wibawa hukum bisa runtuh,” kata Herman saat dimintai tanggapan.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah penertiban secara bertahap, mulai dari imbauan, peringatan hingga penegakan hukum apabila aktivitas ilegal tetap berlangsung.

Selain persoalan hukum, Herman menilai praktik PETI di sungai juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Karena itu, ia mendorong adanya langkah tegas dan terukur dari aparat bersama pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas PETI di wilayah tersebut agar tidak terus berlangsung secara terbuka.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *