Sanggau, Kabar Kita — Keberadaan kanopi bangunan usaha di kawasan lampu merah, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan karena diduga menutupi rambu lalu lintas dan memakan badan jalan. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta melanggar ketentuan tata ruang dan lalu lintas.
Pantauan di lokasi menunjukkan kanopi tersebut menjorok hingga mendekati badan jalan. Selain mengurangi ruang lalu lintas, posisi bangunan juga mengganggu visibilitas rambu, terutama di titik persimpangan yang memiliki intensitas kendaraan cukup tinggi.
Secara regulasi, penggunaan ruang milik jalan telah diatur secara ketat. Setiap bentuk bangunan atau fasilitas yang mengganggu fungsi jalan, termasuk menutup rambu lalu lintas, berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta penataan ruang.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai keberadaan kanopi yang menutup rambu lalu lintas tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia menegaskan, rambu lalu lintas merupakan bagian dari sistem keselamatan yang wajib terlihat jelas oleh pengguna jalan.
“Setiap bangunan yang mengganggu fungsi jalan, apalagi sampai menutup rambu lalu lintas, itu berpotensi melanggar aturan. Fungsi jalan adalah untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau usaha yang justru membahayakan pengguna jalan,” kata Herman, Sabtu (28/3).
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar. Penegakan aturan, kata dia, harus dilakukan secara tegas dan konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola ruang publik.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi contoh buruk. Akan muncul bangunan-bangunan lain yang juga melanggar karena merasa tidak ada tindakan. Padahal, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Herman juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang milik jalan agar tetap sesuai peruntukannya. Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan publik harus segera ditindak, termasuk melalui pembongkaran jika diperlukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait di Kabupaten Sanggau mengenai langkah penanganan atas keberadaan kanopi tersebut. Namun, kondisi ini mendesak untuk segera ditertibkan guna menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
(Nanda)

