Kasus Curas di Parindu Terbongkar, Pelaku Sudah Diamankan

Kasus Curas di Parindu Terbongkar, Pelaku Sudah Diamankan

Sanggau, Kabar Kita — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau menangkap seorang pria berinisial A (30), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Tebedak Hilir, Desa Marita, Kecamatan Parindu. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Tayan Hulu, dua hari setelah kejadian.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tercatat dalam pengaduan kepolisian tertanggal 27 Maret 2026. Peristiwa terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.05 WIB. Dalam kejadian itu, korban mengalami kekerasan dan kehilangan uang tunai serta sejumlah barang berharga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan informasi di lapangan. Hasilnya, polisi mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di Dusun Simpang Bungan, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu, 29 Maret 2026. Sekitar pukul 18.45 WIB, pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawa A ke Polsek Tayan Hulu untuk pemeriksaan awal.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan telah menggunakan sebagian uang milik korban sebesar Rp400 ribu. Sementara itu, satu unit telepon genggam milik korban dijual seharga Rp150 ribu kepada orang yang tidak dikenalnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta dokumen kendaraan, tas milik korban, kartu identitas, serta satu unit telepon genggam merek Realme.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan A dalam kasus lain.

Berdasarkan pengembangan awal, A diduga terkait dengan kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Landak serta percobaan tindak pidana pemerkosaan di wilayah Batang Tarang. Dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman.

Kepala Satreskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Penanganan ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi. Kami akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal,” ujar Fariz, Selasa (31/3).

Ia mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *