Sanggau, Kabar Kita — Dugaan penggunaan ratusan kendaraan operasional yang disebut-sebut berasal dari luar negeri di kawasan PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) dan PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI), Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mulai memunculkan pertanyaan serius.
Persoalannya bukan sekadar berapa banyak kendaraan yang berada di kawasan perusahaan. Yang jauh lebih penting adalah dari mana kendaraan itu berasal, bagaimana kendaraan tersebut masuk ke Indonesia, siapa pemiliknya, serta bagaimana status kepabeanan dan legalitas penggunaannya.
Jika dugaan tersebut benar, maka keberadaan kendaraan asal luar negeri dalam jumlah besar tidak semestinya hanya dijawab dengan pernyataan administratif. Instansi yang memiliki kewenangan perlu turun melakukan pemeriksaan dan membuka fakta berdasarkan dokumen.
Dugaan kendaraan dari luar negeri tersebut harus diuji melalui pencocokan identitas kendaraan, nomor rangka dan mesin, dokumen kepemilikan, asal kendaraan, dokumen pemasukan dari luar negeri, hingga status kepabeanannya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan merupakan institusi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas barang yang masuk dan keluar wilayah pabean Indonesia. Karena itu, apabila benar terdapat kendaraan yang berasal dari luar negeri dan digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan di Sanggau, status pemasukan kendaraan tersebut menjadi hal yang patut diperiksa secara serius.
Pertanyaan publik pun menjadi semakin sederhana namun mendasar: Apakah kendaraan tersebut masuk Indonesia secara resmi? Melalui pelabuhan atau jalur mana? Siapa importir atau pemiliknya? Apakah seluruh kewajiban kepabeanan telah dipenuhi? Dan atas dasar hukum apa kendaraan tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan asumsi atau klaim bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan operasional perusahaan. Dokumen dan pemeriksaan lapanganlah yang harus berbicara.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Jumat (21/8/2026), menilai dugaan tersebut harus segera diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Menurut Herman, apabila informasi mengenai kendaraan dari luar negeri tersebut benar, aparat dan instansi terkait tidak seharusnya menunggu persoalan menjadi polemik lebih besar sebelum melakukan pemeriksaan.
“Kalau memang ada kendaraan dari luar negeri yang digunakan untuk operasional perusahaan, harus jelas status hukumnya. Jangan sampai ada kendaraan yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang semestinya,” kata Herman.
Ia menegaskan pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kendaraan secara kasatmata. Pemeriksaan harus dilakukan dengan mencocokkan identitas fisik kendaraan dengan dokumen dan database yang dimiliki instansi berwenang.
“Harus dilihat asal kendaraan, dokumen pemasukan, kepemilikan, status kepabeanan, sampai peruntukannya. Kalau ada ketidaksesuaian, harus ditelusuri lebih jauh,” ujarnya.
Herman mengatakan jumlah kendaraan juga menjadi alasan mengapa dugaan ini tidak layak dianggap sebagai persoalan kecil.
“Kalau jumlahnya sampai ratusan, ini bukan lagi persoalan satu atau dua kendaraan. Pemeriksaannya harus sistematis. Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah informasi ini menjadi ramai di publik,” katanya.
Menurut dia, pemeriksaan lintas instansi diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada satu aspek.
Bea Cukai dapat memeriksa aspek kepabeanan dan pemasukan kendaraan dari luar negeri. Sementara Kepolisian, sesuai kewenangannya, dapat melakukan pemeriksaan terhadap aspek dokumen kendaraan dan penggunaannya di wilayah Indonesia. Instansi teknis lain juga dapat dilibatkan apabila ditemukan persoalan terkait perizinan atau ketentuan penggunaan kendaraan.
“Kalau semuanya legal, justru pemeriksaan itu akan memberikan kepastian hukum dan menghilangkan dugaan yang berkembang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” kata Herman.
Keberadaan kendaraan dalam jumlah besar di kawasan perusahaan juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang menggunakan barang atau kendaraan yang diduga berasal dari luar negeri.
Pemerintah tidak boleh membiarkan adanya ruang abu-abu dalam persoalan tersebut. Apalagi jika kendaraan tersebut digunakan secara rutin untuk mendukung aktivitas perusahaan berskala besar.
Jika kendaraan memang masuk secara legal, perusahaan semestinya tidak kesulitan memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan kepada instansi berwenang. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi kendaraan dengan dokumen pemasukan maupun status kepabeanannya, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti.
Redaksi menegaskan, informasi mengenai dugaan asal kendaraan dari luar negeri masih merupakan dugaan dan belum dapat disebut sebagai pelanggaran atau kendaraan ilegal sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
Namun, justru karena statusnya masih menjadi dugaan, pemeriksaan resmi menjadi penting. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya berhenti sebagai rumor tanpa ada upaya memastikan kebenarannya.
Publik berhak memperoleh kepastian: ratusan kendaraan tersebut sebenarnya milik siapa, berasal dari mana, bagaimana masuk ke Indonesia, dan apakah seluruh prosedur hukumnya telah dipenuhi.
Di sisi lain, PT KAN dan PT WAI perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai asal-usul, status kepemilikan, jumlah, serta legalitas kendaraan yang digunakan di kawasan operasional perusahaan.
Penjelasan perusahaan dan hasil pemeriksaan instansi berwenang menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi sekaligus memastikan tidak ada celah dalam pengawasan kendaraan yang masuk dan digunakan di wilayah Indonesia.
(Nanda)





