SANGGAU, Kabar Kita – Tim Tindak Polsek Kembayan, Polres Sanggau, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Polisi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan dan polisi menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1,87 gram, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, di sebuah kamar tidur rumah warga di Jalan Martadipa, Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi diterima Tim Tindak Polsek Kembayan sekitar pukul 19.40 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan, S.H. bersama Kanit Reskrim dan personel Polsek Kembayan langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang berada di dalam rumah, yakni dua laki-laki berinisial MS dan AR, serta dua perempuan berinisial YK dan HY.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu.
Barang tersebut ditemukan di beberapa tempat, di antaranya satu paket berada di dalam gantungan kunci mobil berbentuk dompet kulit warna cokelat, sementara dua paket lainnya ditemukan di lantai kamar tidur.
Dari pemeriksaan awal, MS mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selain tiga paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu bundel plastik bening berklip ukuran sedang yang berisi empat plastik bening berklip ukuran kecil, satu botol alat hisap kaca atau bong yang diduga masih terdapat sisa narkotika, sendok pipa dari sedotan plastik warna hitam dan satu korek api.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler, dompet kulit, tas selempang warna cokelat, kartu ATM dan buku rekening Bank Mandiri, STNK, KTP, SIM A atas nama Muhamad Sujud, paspor, serta gantungan kunci dan kunci mobil.
Satu unit minibus Daihatsu All New Xenia turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Polisi juga menemukan uang pecahan Ringgit Malaysia, terdiri dari lima lembar pecahan RM50 dan enam lembar pecahan RM1.
Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
โKami mengapresiasi informasi masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan ketelitian dalam proses pembuktian,โ ujar Iptu Hudson.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
โKami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Jika ada informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum,โ tegasnya.
Menurutnya, narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap keluarga, generasi muda dan lingkungan sosial.
โPeredaran narkotika adalah ancaman serius. Karena itu, upaya pencegahan dan penindakan harus dilakukan bersama. Kami mengajak masyarakat Kembayan untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian,โ katanya
Dari hasil penghitungan sementara, total berat bruto sabu yang diduga milik MS dari tiga paket tersebut sekitar 1,87 gram.
Keempat orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kembayan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Penyidik selanjutnya akan mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Penanganan perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Sanggau sesuai ketentuan dan kewenangan dalam proses penyidikan.
Pengungkapan ini menjadi penegasan bahwa jajaran Polres Sanggau, melalui Polsek Kembayan, terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan dan permukiman masyarakat.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.(Per)
Editor : Redaksi KabarKita.id





