PONTIANAK,,KabarKita.id – Keresahan masyarakat pedesaan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat terkait dugaan adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU) perlu segera direspons pemerintah.
Pengamat Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya menjadi rumor yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, perlu dilakukan verifikasi dan audit secara menyeluruh untuk memastikan batas HGU, legalitas penguasaan lahan, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
โKalau memang ada perusahaan yang menanam atau memanen kelapa sawit di luar areal HGU, tentu harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat justru dibiarkan tanpa kepastian hukum,โ ujar Dr. Herman.
Menurut Herman, audit terhadap perkebunan sawit juga penting untuk memastikan apakah terdapat tumpang tindih antara HGU perusahaan dengan tanah masyarakat, tanah negara maupun kawasan hutan. Pemeriksaan harus berbasis data dan dokumen resmi sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
โYang harus dibuka adalah data dan batas HGU masing-masing perusahaan. Pemerintah harus memastikan apakah kegiatan perkebunan sesuai dengan hak dan izin yang dimiliki. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,โ tegasnya.
Herman juga menyoroti persoalan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat melalui program kemitraan atau kebun plasma yang hingga kini masih menjadi keluhan di sejumlah daerah.
โPersoalan plasma juga harus diverifikasi. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak kemitraan justru tidak memperoleh kejelasan mengenai luas kebun, pengelolaan, pembiayaan, maupun hasilnya,โ katanya.
Karena itu, Herman mendorong pemerintah daerah membentuk Tim Verifikasi Independen lintas instansi yang melibatkan BPN, Dinas Perkebunan, instansi kehutanan terkait, aparat penegak hukum, akademisi, serta perwakilan masyarakat.
โTim ini harus bekerja secara objektif, transparan dan berdasarkan data. Semua perusahaan diperiksa dengan standar yang sama. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kepastian dan perusahaan yang taat aturan juga memperoleh kepastian hukum,โ ujarnya.
Herman menilai langkah tersebut penting agar konflik pertanahan dan perkebunan yang terjadi di sejumlah daerah tidak terus berlarut-larut
โJangan sampai masyarakat terus mengeluh, sementara pemerintah tidak memiliki data yang jelas mengenai persoalan tersebut. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, baik untuk masyarakat maupun dunia usaha,โ pungkas Dr. Herman Hofi Munawar.( Per )






