Imigrasi Sanggau Catat 357 TKA Pemegang ITAS, Sebagian Dijamin Subkontraktor PT KAN

Imigrasi Sanggau Catat 357 TKA Pemegang ITAS, Sebagian Dijamin Subkontraktor PT KAN

SANGGAU, Kabar Kita — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mencatat 357 tenaga kerja asing (TKA) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) hingga akhir September 2026. Dari jumlah tersebut, tidak seluruh tenaga kerja asing dijamin langsung oleh PT KAN. Sebagian lainnya menggunakan perusahaan subkontraktor sebagai penjamin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, menjelaskan hal itu dalam jawaban tertulis atas pertanyaan mengenai keberadaan, klasifikasi jabatan, dan pengawasan tenaga kerja asing di lingkungan perusahaan tersebut, Jumat, 9 Oktober 2026.

Berdasarkan data keimigrasian, TKA tersebut terdiri atas 228 tenaga ahli, 98 teknisi, 17 manajer, tujuh tenaga dengan kategori investment, empat direktur, satu komisaris, dan satu penasihat atau advisor.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa mayoritas TKA tercatat dalam kategori tenaga ahli dan teknisi. Namun, data klasifikasi jabatan itu belum dengan sendirinya menjelaskan kesesuaian antara jabatan yang tercantum dalam dokumen keimigrasian dan pekerjaan yang dilakukan di lapangan.

Arung mengatakan, Kantor Imigrasi memeriksa aspek keimigrasian dalam setiap kegiatan pengawasan, terutama terkait izin tinggal dan kesesuaian kegiatan orang asing dengan izin yang dimiliki.

Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, petugas akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terlebih dahulu. Apabila terbukti terjadi pelanggaran keimigrasian, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, pengawasan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melibatkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan berbeda. Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan atau kewenangan instansi lain akan ditindaklanjuti oleh lembaga yang berwenang.

Mengenai perusahaan penjamin, Arung menegaskan bahwa 357 TKA tersebut tidak seluruhnya dijamin langsung oleh PT KAN. Sebagian tercatat dijamin oleh perusahaan itu, sedangkan sebagian lainnya bekerja melalui perusahaan subkontraktor dengan penjamin masing-masing.

Menurut dia, identitas perusahaan penjamin tercatat dalam administrasi keimigrasian dan menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam pengawasan keberadaan serta kegiatan orang asing.

Informasi mengenai perusahaan penjamin ini menjadi bagian penting untuk menelusuri hubungan administratif tenaga kerja asing dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Meski demikian, data yang disampaikan Imigrasi belum merinci jumlah TKA yang dijamin langsung oleh PT KAN dan jumlah yang dijamin masing-masing subkontraktor.

Selain soal penjamin, pengawasan terhadap 357 TKA tersebut juga berkaitan dengan kesesuaian jabatan dan dokumen ketenagakerjaan, termasuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Arung menjelaskan, dalam proses keimigrasian, pihaknya menggunakan data dan dokumen pendukung yang disampaikan melalui mekanisme permohonan izin tinggal. Dokumen terkait ketenagakerjaan juga menjadi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penerbitan dan pengelolaan RPTKA merupakan kewenangan kementerian yang membidangi ketenagakerjaan. Kantor Imigrasi Sanggau tidak mengelola secara langsung sistem penerbitan dokumen tersebut.

Karena itu, verifikasi lebih lanjut mengenai jabatan maupun penggunaan tenaga kerja asing dapat dikoordinasikan dengan instansi ketenagakerjaan yang berwenang, termasuk melalui mekanisme pengawasan bersama dalam TIMPORA.

Penjelasan Imigrasi tersebut memperlihatkan pembagian kewenangan dalam pengawasan tenaga kerja asing. Imigrasi memeriksa aspek izin tinggal dan kesesuaian kegiatan orang asing, sedangkan verifikasi lebih lanjut mengenai dokumen serta penggunaan tenaga kerja asing dapat melibatkan instansi ketenagakerjaan.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada rincian mengenai hasil pemeriksaan yang secara khusus menyatakan adanya pelanggaran keimigrasian oleh 357 TKA tersebut. Data klasifikasi jabatan, perusahaan penjamin, serta dokumen ketenagakerjaan masih menjadi aspek yang perlu ditelusuri melalui instansi sesuai kewenangannya.

(Sigit)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *