PONTIANAK ,Kabarkita.id – Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa penerapan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap suku cadang kendaraan bermotor harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, tidak semua komponen kendaraan bermotor secara otomatis diwajibkan memenuhi SNI, karena kewajiban tersebut bergantung pada jenis produk dan regulasi teknis yang secara spesifik mengaturnya.
Ia menilai, pemahaman terhadap ruang lingkup regulasi menjadi hal mendasar bagi aparat pengawas maupun instansi terkait agar pelaksanaan penertiban produk tidak dilakukan secara serampangan dan tetap berada dalam koridor hukum.
โMemaksa atau menindak pelaku usaha atas peredaran suku cadang yang belum atau tidak diwajibkan memenuhi SNI oleh Kementerian Perindustrian, tanpa dasar hukum yang jelas, berpotensi menjadi tindakan yang tidak memiliki landasan hukum atau without legal basis,โ demikian pokok pandangan dalam perspektif kepastian hukum dan asas legalitas.
Menurutnya, setiap tindakan pengawasan, pembatasan, maupun penindakan terhadap produk yang beredar harus terlebih dahulu didasarkan pada ketentuan yang secara jelas mengatur kewajiban standardisasi produk tersebut. Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh suku cadang kendaraan bermotor diperlakukan seolah-olah memiliki kewajiban SNI yang sama.
Sejumlah komponen, seperti ban kendaraan, kaca keselamatan, dan helm pengendara, memiliki ketentuan standardisasi yang diatur melalui regulasi tersendiri. Di antaranya, Permenperin Nomor 76/M-IND/PER/9/2015 terkait ban kendaraan, Permenperin Nomor 122/M-IND/PER/11/2010 terkait kaca keselamatan, serta Permenperin Nomor 79/M-IND/PER/9/2015 terkait helm pengendara.
Namun, untuk komponen lain, seperti aki, pelumas, rantai, kampas rem aftermarket, karburator, shockbreaker, baut, busi, dan filter kendaraan, kewajiban SNI perlu ditentukan berdasarkan klasifikasi produk, fungsi, peruntukan, serta peraturan teknis yang berlaku. Pemeriksaan juga perlu memperhatikan kemungkinan adanya regulasi lain yang mengatur produk tersebut.
Dr. Herman Hofi Munawar berpandangan, pemerintah dan instansi pengawas harus mampu membedakan antara produk yang memang telah ditetapkan wajib SNI dan produk yang belum atau tidak termasuk dalam lingkup pemberlakuan SNI wajib. Pembedaan tersebut penting agar pelaksanaan pengawasan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi produsen, distributor, importir, pedagang, maupun konsumen.
Dalam prinsip negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan dan landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penindakan terhadap pelaku usaha tidak seharusnya hanya didasarkan pada asumsi bahwa seluruh suku cadang kendaraan wajib memiliki sertifikasi SNI.
Meski demikian, hal tersebut bukan berarti komponen yang tidak termasuk dalam kewajiban SNI wajib dapat diedarkan tanpa memenuhi ketentuan lainnya. Produk tetap harus mematuhi persyaratan keselamatan, mutu, perlindungan konsumen, serta ketentuan teknis lain yang relevan apabila memang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar pengawasan peredaran suku cadang kendaraan bermotor dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Instansi terkait juga perlu memastikan bahwa setiap tindakan penertiban disertai penjelasan mengenai jenis pelanggaran, ketentuan yang dilanggar, serta dasar hukum yang menjadi landasan tindakan tersebut.
โIntinya, penegakan aturan harus berjalan sesuai hukum. Jika suatu produk tidak termasuk dalam kategori yang diwajibkan memenuhi SNI, maka penindakan atas dasar pelanggaran kewajiban SNI harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kepastian hukum diperlukan agar pengawasan berjalan efektif tanpa merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan,โ menjadi prinsip yang perlu dikedepankan dalam pelaksanaan kebijakan standardisasi produk.
Dengan demikian, kejelasan regulasi dan ketepatan penerapan kewenangan menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keselamatan produk, kepentingan usaha, dan kepastian hukum di Indonesia.
Redaksi : Kabar Kita
Publis : PA






