Dr. Herman Hofi Munawar Bahas Aspek Keadilan dalam Perdamaian Terdakwa dan Korban di PN Pontianak

Dr. Herman Hofi Munawar Bahas Aspek Keadilan dalam Perdamaian Terdakwa dan Korban di PN Pontianak

PONTIANAK,Kabar kita.id – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang mengakomodasi upaya perdamaian antara terdakwa berinisial RB dan korban berinisial AS dalam perkara dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan menggunakan senjata api.

Perkara tersebut disidangkan di PN Pontianak dengan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara. Dalam proses persidangan, majelis hakim mengakomodasi langkah perdamaian antara terdakwa dan korban yang berpotensi menjadi salah satu aspek pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

Menurut perspektif hukum yang disampaikan dalam kajian ini, upaya perdamaian dapat dilihat sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yakni pendekatan yang turut memperhatikan pemulihan kepentingan korban, tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

โ€œPerdamaian antara korban dan terdakwa merupakan aspek yang dapat dipertimbangkan dalam proses peradilan. Namun, perdamaian tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, terutama ketika perkara menyangkut dugaan tindak pidana berat,โ€ demikian pokok pandangan yang perlu menjadi perhatian dalam menilai perkara tersebut.

Dalam konteks ini, peran hakim tidak hanya berkaitan dengan penerapan ketentuan hukum secara formal, tetapi juga menilai fakta persidangan, alat bukti, kepentingan korban, serta aspek keadilan yang relevan sebelum menjatuhkan putusan.

Di sisi lain, mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) harus dibedakan dari kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa. Pengakuan bersalah berkaitan dengan prosedur hukum acara pidana, sedangkan perdamaian menyangkut kesepakatan para pihak yang akibat hukumnya harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pengakuan terdakwa terhadap perbuatan maupun penerimaan atas keterangan saksi dan ahli tetap harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian yang sah. Majelis hakim perlu memastikan bahwa proses pemeriksaan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan menjamin hak seluruh pihak.

Untuk perkara dengan dugaan tindak pidana serius, perdamaian tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan hasil akhir persidangan. Penilaian terhadap dakwaan, alat bukti, unsur tindak pidana, serta pertanggungjawaban terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Pendekatan yang menyeimbangkan pemulihan kepentingan korban dan kepastian hukum diharapkan dapat menghadirkan proses peradilan yang adil, proporsional, serta tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Redaksi Kabar Kita

Publis : PA


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *