Desakan Keras! Polres Bengkayang Diminta Tutup PETI di Capkala

Desakan Keras! Polres Bengkayang Diminta Tutup PETI di Capkala

Bengkayang, Kabar Kita — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga berlangsung di atas lahan milik warga transmigrasi di Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Temuan ini mencuat setelah penelusuran lapangan dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Sejumlah warga menyebut, aktivitas penambangan tersebut melibatkan pihak tertentu. Selain itu, seorang berinisial A diduga memiliki peran besar dalam operasional tambang di kawasan tersebut. Kegiatan itu dinilai telah merampas hak kelola masyarakat sekaligus merusak lingkungan sekitar.

Warga setempat berharap pemerintah pusat hingga daerah segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Mereka meminta agar lahan yang terdampak dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah serta menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

“Lahan ini dulu diberikan untuk kami kelola. Sekarang justru tidak bisa dimanfaatkan karena sudah dijadikan lokasi tambang,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut penuturan warga, aktivitas tersebut bukan hal baru. Mereka memperkirakan luas lahan yang terdampak mencapai ratusan hektare. Meski telah dilaporkan ke instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi transmigrasi di tingkat kabupaten dan provinsi, hingga kini belum terlihat adanya langkah penanganan yang konkret.

Pengamat hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai praktik pertambangan ilegal di atas lahan transmigrasi merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani. Menurut dia, negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak masyarakat atas lahan yang telah diberikan secara sah.

“Penertiban harus dilakukan secara tegas dan terukur. Aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan berlangsung tanpa tindakan,” kata Herman pada Minggu, 3 Mei 2026.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, baik dari sisi keberlanjutan lingkungan maupun kepastian hak atas lahan. Warga juga mengaku kesulitan mengakses kembali lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan mereka.

Warga mendesak Polres Bengkayang segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut serta membebaskan kembali lahan transmigrasi dari penguasaan pihak-pihak yang tidak berhak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk aparat setempat dan instansi pemerintah daerah, belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pertambangan tersebut.

Warga berharap ada penertiban segera serta langkah tegas dari aparat penegak hukum guna menghentikan praktik tambang ilegal dan memulihkan fungsi lahan sebagaimana mestinya.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *