Dulu Laporkan Jurnalis, Kini Bos Oli Palsu EC Resmi Jadi Tersangka di Polda Kalbar

Dulu Laporkan Jurnalis, Kini Bos Oli Palsu EC Resmi Jadi Tersangka di Polda Kalbar
Oplus_131072

Pontianak, Kabar Kita — Perkara dugaan peredaran oli kendaraan palsu di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menetapkan EC sebagai tersangka setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar Burhanuddin mengatakan jaksa menyatakan berkas perkara dugaan peredaran pelumas kendaraan palsu dengan tersangka EC lengkap pada 23 Februari 2026. Dengan status itu, perkara tersebut siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini menyita perhatian karena EC sebelumnya pernah melaporkan CEO media Fakta Kalbar, Andi Way, ke Polda Kalbar. Laporan tersebut dibuat setelah media itu memberitakan dugaan peredaran oli ilegal yang diduga terkait dengan jaringan EC.

Perjalanan perkara ini bermula dari serangkaian pemberitaan Fakta Kalbar sejak 2024 mengenai dugaan peredaran oli ilegal atau palsu di Kalimantan Barat. Pemberitaan itu kemudian berujung pada laporan hukum terhadap media tersebut.

Pada Mei 2025, EC melaporkan Andi Way ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. Ia menuduh Andi Way memasuki pekarangan tanpa izin ketika melakukan peliputan di sebuah gudang yang disebut sebagai gudang Extra Joss pada 2024.

Sebulan kemudian, pada Juni 2025, EC kembali melaporkan Andi Way ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar. Kali ini ia menuduh adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang disebut sebagai hoaks.

Laporan tersebut diproses oleh kepolisian hingga naik ke tahap laporan polisi. Namun pada saat yang sama, dugaan bisnis oli ilegal yang diberitakan media tersebut dinilai belum mendapat penanganan yang sepadan.

Situasi berubah pada 20 Juni 2025. Saat itu satuan tugas gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI wilayah Kalimantan Barat, Badan Intelijen Negara (BIN) daerah Kalimantan Barat, serta unsur lainnya melakukan penggerebekan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran oli ilegal.

Tim Fakta Kalbar yang meliput operasi tersebut mengaku menyaksikan langsung penggerebekan di sebuah gudang di Kabupaten Kubu Raya. Dalam peristiwa itu, kepolisian disebut dihubungi untuk datang ke lokasi.

Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya kemudian mendatangi lokasi beberapa jam setelah penggerebekan berlangsung. Setelah itu dibuat laporan resmi ke kepolisian, dengan Andi Way turut memberikan keterangan sebagai saksi.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat M. Rifal menilai penanganan kasus ini menunjukkan ironi dalam penegakan hukum.

“Laporan mafia diselidiki benar-benar, tetapi kegiatan bisnis haram pelapor tidak pernah disentuh. Padahal jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Rifal, Minggu (8/3).

Menurut dia, pemberitaan media seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Semestinya kepolisian juga menindaklanjuti pemberitaan Fakta Kalbar sebagai dasar investigasi dugaan oli ilegal yang meresahkan masyarakat Kalimantan Barat,” ujarnya.

Rifal menambahkan Fakta Kalbar sebelumnya telah mempublikasikan sejumlah temuan terkait dugaan peredaran oli palsu yang dikaitkan dengan jaringan EC, termasuk dokumen dan keterangan sejumlah sumber.

Ia berharap proses hukum terhadap tersangka EC berjalan transparan hingga persidangan. “Kami berharap kejaksaan dan pengadilan dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Kalimantan Barat yang dirugikan akibat peredaran oli palsu tersebut,” kata dia.

Selain perkara oli palsu, Fakta Kalbar juga menerima berbagai informasi dari sejumlah sumber yang menyebut EC diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan emas ilegal di Kalimantan Barat.

Dalam informasi tersebut, EC disebut memiliki hubungan dengan sosok berinisial AS yang diduga terlibat dalam bisnis emas ilegal di wilayah itu. Namun informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait.

Sementara itu, Redaksi Fakta Kalbar menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapa pun dalam menjalankan kerja jurnalistiknya. Redaksi juga menyatakan akan terus memberitakan dugaan praktik-praktik yang merugikan masyarakat, termasuk peredaran oli palsu.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *