Kasus Tambang Bauksit Kalbar Naik Level, Kejagung Tahan 4 Tersangka Baru

Kasus Tambang Bauksit Kalbar Naik Level, Kejagung Tahan 4 Tersangka Baru

Jakarta, Kabar Kita — Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta AP selaku Direktur PT QSS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, , mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan pengadilan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan mendalam, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan pengadilan,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu, 23 Mei 2026.

Dalam konstruksi perkara, PT QSS diketahui bergerak di sektor pertambangan bauksit dan diakuisisi oleh tersangka SDT bersama YA. Perusahaan tersebut memiliki IUP Eksplorasi.

Namun, setelah memperoleh IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), penyidik menemukan aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS.

Kejagung menduga PT QSS tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit yang diperoleh dari pembelian ilegal di luar wilayah izin tambang perusahaan. Bauksit tersebut kemudian dikirim menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, mulai dari IUP Operasi Produksi, RKAB, hingga rekomendasi persetujuan ekspor.

“Bauksit tersebut kemudian dikirim menggunakan dokumen resmi milik PT QSS, seperti IUP OP, RKAB, hingga rekomendasi persetujuan ekspor,” ujar Anang.

Penyidik juga menduga tersangka SDT meminta bantuan IA dan AP untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD yang merupakan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian ESDM.

Menurut Kejagung, pemberian uang itu diduga bertujuan agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meskipun persyaratan administrasi tidak terpenuhi.

“Pemberian uang itu diduga bertujuan agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meski syarat administrasi tidak terpenuhi,” kata Anang.

Kejaksaan Agung menilai praktik penyalahgunaan dokumen perizinan tersebut menyebabkan pengiriman bauksit ilegal dan menimbulkan kerugian negara. Nilai kerugian hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dijerat subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *