Sanggau, Kabar Kita — Warga Dusun Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah keruh disertai bau menyengat dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menduga perubahan kualitas air tersebut berkaitan dengan aliran limbah dari aktivitas perusahaan di wilayah sekitar, yakni PT Global Kalimantan Makmur (GKM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aliran yang diduga membawa limbah dari aktivitas pengolahan perusahaan disebut-sebut mengalir melalui Sungai Sei Ribih, kemudian menuju Sungai Setogor sebelum bermuara ke Sungai Sekayam.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat karena Sungai Sekayam merupakan salah satu sumber air yang melintasi sejumlah kawasan permukiman warga di wilayah perbatasan tersebut.
Salah seorang warga Dusun Sotok mengatakan, perubahan kondisi air sungai sudah beberapa kali terjadi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut dia, air sungai yang biasanya jernih kini terlihat keruh dan mengeluarkan bau tidak sedap. Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pengolahan perusahaan yang berada di sekitar wilayah aliran sungai.
Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, warga juga khawatir kondisi tersebut dapat berdampak terhadap ekosistem sungai serta lahan perkebunan yang berada di sepanjang aliran sungai.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Jumat (13/3) menilai pemerintah daerah dan instansi terkait harus segera turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan pencemaran tersebut.
Menurut Herman, jika benar terjadi pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas perusahaan, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap aktivitas usaha tidak merusak lingkungan hidup. Jika terbukti ada pencemaran, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana,” kata Herman.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas industri harus dilakukan secara ketat agar tidak merugikan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di sekitarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PW-LSM Kalimantan Barat Indonesia, Wawan Suwandi, meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aliran limbah tersebut.
Menurut Wawan, persoalan pencemaran lingkungan tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Jika ada indikasi limbah perusahaan mencemari sungai, maka harus dilakukan pemeriksaan terbuka. Pemerintah juga perlu memastikan apakah perusahaan telah menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya uji laboratorium terhadap kualitas air sungai guna memastikan sumber pencemaran serta tingkat dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Global Kalimantan Makmur (GKM) terkait dugaan aliran limbah yang dikeluhkan warga Dusun Sotok tersebut.
(Nanda)


