Mempawah, Kabar Kita — Seorang pria berinisial ZJ alias Zaki, 19 tahun, ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang tunai Rp16,9 juta dari rumah warga di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Zaki diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Mempawah pada Senin malam, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 23.05 WIB di tempat tinggalnya.
Kasus ini bermula dari laporan HA, warga Desa Antibar, yang kehilangan uang tunai Rp16.900.000 dari rumahnya di Jalan Djohansyah Bakri.
Sebelum uang tersebut hilang, korban sempat didatangi seorang pria yang mengaku bernama Marcel. Pria itu awalnya mengantarkan korban ke Balai Desa Antibar saat hendak mengambil bantuan beras.
Beberapa hari kemudian, pria tersebut kembali mendatangi rumah korban. Ia mengaku dapat membantu mencari anak korban yang saat itu belum pulang. Dalam prosesnya, pria tersebut diduga menggunakan modus pengobatan dengan meminta korban menyiapkan sejumlah barang, antara lain dupa dan telur.
Pada Senin, 24 Agustus 2026, pria tersebut kembali datang ke rumah korban. Saat melakukan pengobatan, dia disebut membongkar sejumlah bagian rumah dengan alasan mencari benda yang dianggap membawa pengaruh buruk.
Ketika waktu salat Ashar tiba, korban diminta melaksanakan salat di kamar anaknya. Setelah korban keluar dari kamar, pria tersebut berpamitan dan mengatakan akan kembali keesokan harinya bersama rekannya.
Namun, setelah pria tersebut pergi, korban memeriksa uang miliknya. Uang tunai sebesar Rp16,9 juta ternyata sudah tidak ada.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Mempawah.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dari informasi yang dikumpulkan, petugas memperoleh ciri-ciri serta keberadaan pria yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 23.05 WIB, tim URC Jatanras mendapat informasi bahwa Zaki berada di tempat kontrakannya. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankannya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp4.237.000 yang diduga merupakan sisa uang hasil pencurian. Polisi juga mengamankan dua unit iPhone 12 Pro Max warna Pacific Blue dan silver serta satu tas selempang hitam.
Zaki selanjutnya dibawa ke Polres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan pengaduan Nomor B/220/VIII/2026/Reskrim tertanggal 24 Agustus 2026. Polisi menangani perkara itu berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Kapolres Mempawah melalui Kasat Reskrim, Iptu Erik Ibrahim Pattimura, Selasa, 25 Agustus 2026, membenarkan penanganan perkara tersebut.
Menurut Erik, penyidik masih memeriksa Zaki dan sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
Polisi juga masih mendalami dugaan modus pengobatan yang digunakan sebelum uang korban dilaporkan hilang.
Zaki hingga kini masih berstatus sebagai terduga pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran dan rangkaian perbuatannya dalam kasus tersebut.
(Nanda)





