Sekolah Diliburkan karena Asap, Murid Justru Baris-Berbaris di Jalan Bodok

Sekolah Diliburkan karena Asap, Murid Justru Baris-Berbaris di Jalan Bodok

Sanggau, Kabar Kita— Kebijakan belajar dari rumah (BDR) yang diberlakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau pada 13–14 Agustus 2026 di tengah memburuknya kualitas udara justru menimbulkan pertanyaan setelah sejumlah murid di Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, terlihat mengikuti kegiatan baris-berbaris di luar ruangan.

Sejumlah murid berseragam sekolah tampak berjalan dan berbaris di kawasan jalan raya Bodok pada Kamis, 13 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang terbuka, sementara kondisi udara di Sanggau tengah menjadi perhatian akibat kabut asap.

Kebijakan BDR sebelumnya dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kebijakan itu berlaku bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP selama dua hari, 13–14 Agustus 2026.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Roy Manik, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan untuk melindungi peserta didik dari dampak buruk kualitas udara.

“Dasar kita mengacu kepada provinsi. Kondisi saat ini dari pantauan kita, udara yang ada di Kabupaten Sanggau sudah kurang baik. Sudah mulai berbau juga,” kata Roy, Rabu, 12 Agustus 2026.

Menurut Roy, selama BDR berlangsung proses pembelajaran tetap dijalankan melalui pemberian tugas yang disampaikan sekolah kepada siswa melalui grup komunikasi masing-masing.

Orang tua juga diminta memastikan anak mengerjakan tugas dari rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kualitas udara belum membaik.

Namun, dokumentasi yang diterima redaksi pada Kamis pagi memperlihatkan sekelompok murid di kawasan Bodok justru melakukan aktivitas baris-berbaris di ruang terbuka. Dalam foto tersebut, para siswa terlihat bergerak dalam barisan di sisi dan badan jalan, berdekatan dengan lalu lintas kendaraan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan kebijakan BDR di tingkat satuan pendidikan. Sebab, kebijakan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan belajar mengajar di dalam kelas, tetapi juga sebagai langkah perlindungan peserta didik dari paparan udara yang tidak sehat.

Pengamat Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Kamis (13/8/2026), menilai pemerintah daerah perlu memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar dipahami dan dilaksanakan hingga tingkat satuan pendidikan.

Menurut Herman, ketika pemerintah telah menetapkan BDR dengan alasan kualitas udara memburuk, maka seluruh aktivitas peserta didik yang berpotensi membuat mereka terpapar udara luar harus menjadi perhatian.

“Kalau dasar kebijakannya adalah perlindungan anak dari kualitas udara yang buruk, maka implementasinya harus konsisten. Jangan sampai kegiatan belajar di kelas dihentikan, tetapi anak-anak justru dikumpulkan untuk kegiatan di luar ruangan,” ujarnya.

Ia mengatakan kegiatan baris-berbaris di ruang terbuka, terlebih di kawasan jalan raya yang terdapat aktivitas kendaraan, perlu dievaluasi dari aspek kesehatan, keselamatan, sekaligus kepatuhan terhadap kebijakan pendidikan yang sedang berlaku.

Herman juga mendorong Dinas Pendidikan dan kepala sekolah melakukan pengawasan agar kebijakan BDR tidak ditafsirkan sebatas larangan masuk kelas.

“Yang harus dijaga bukan hanya status pembelajarannya, tetapi keselamatan dan kesehatan peserta didik. Kalau memang kondisi udara dinilai tidak sehat, maka kegiatan luar ruangan seharusnya juga dipertimbangkan kembali,” katanya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sanggau sebelumnya menyatakan kebijakan BDR akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara. Sekolah tetap memberikan tugas kepada siswa selama pembelajaran dari rumah berlangsung.

Keputusan tersebut diambil setelah kondisi udara di sejumlah wilayah Sanggau memburuk akibat kabut asap. Pemerintah daerah memilih langkah pencegahan untuk mengurangi risiko paparan polusi udara terhadap peserta didik.

Karena itu, pelaksanaan kegiatan luar ruangan oleh murid di tengah kebijakan tersebut menjadi catatan tersendiri. Terlebih, kegiatan dilakukan di kawasan jalan raya yang juga memiliki risiko keselamatan lalu lintas.

Persoalannya kini bukan semata apakah kegiatan baris-berbaris tersebut merupakan bagian dari proses pembelajaran, tetapi apakah aktivitas itu sejalan dengan tujuan utama kebijakan BDR: mengurangi paparan peserta didik terhadap kondisi udara yang dinilai tidak baik.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau diharapkan memberikan penjelasan mengenai kegiatan tersebut, termasuk apakah aktivitas baris-berbaris di Bodok dilakukan atas instruksi sekolah dan bagaimana penerapan kebijakan BDR di satuan pendidikan tersebut.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *