SPBU di Batang Tarang Diduga Layani Penimbunan Solar Subsidi, Pengamat Desak Aparat Bertindak

SPBU di Batang Tarang Diduga Layani Penimbunan Solar Subsidi, Pengamat Desak Aparat Bertindak

Sanggau, Kabar Kita – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar mencuat di SPBU 63.785.001 yang berlokasi di Tamiang Mali, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau. SPBU tersebut diduga memasok Solar subsidi kepada penimbun melalui kendaraan dump truck yang keluar masuk area pengisian.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu, 12 Juli 2026, sedikitnya delapan unit dump truck terlihat terparkir di dalam area SPBU. Di bak kendaraan tersebut tampak sejumlah drum yang diduga digunakan sebagai wadah untuk memindahkan atau menampung Solar subsidi setelah dilakukan pengisian.

Sejumlah warga sekitar menyebut aktivitas tersebut bukan hal baru. Proses pemindahan BBM diduga berlangsung pada malam hari, sementara kendaraan-kendaraan tersebut masih terlihat berada di dalam area SPBU hingga pagi hari.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyaluran Solar subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Jika benar terjadi, praktik itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi, khususnya pelaku usaha kecil, nelayan, petani, maupun sektor transportasi yang bergantung pada pasokan Solar subsidi.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU 63.785.001 maupun pihak terkait mengenai keberadaan delapan dump truck yang diduga membawa drum penampung BBM tersebut. Aparat penegak hukum juga belum memberikan penjelasan mengenai ada tidaknya penyelidikan atas dugaan tersebut.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., mengatakan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut hak masyarakat dan pengelolaan keuangan negara.

“Apabila terdapat indikasi penyaluran Solar subsidi kepada penimbun atau pihak yang tidak berhak, aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Seluruh pihak yang terlibat, baik oknum pengelola SPBU maupun pihak lain, harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar hukum,” kata Herman, Senin (13/7/2026).

Menurut Herman, pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperketat mengingat pemerintah mengalokasikan anggaran besar agar masyarakat memperoleh energi dengan harga terjangkau.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Jika diselewengkan demi keuntungan segelintir pihak, maka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati tujuan negara dalam memberikan subsidi kepada rakyat,” ujarnya.

Ia juga meminta BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta aparat kepolisian melakukan audit dan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, data transaksi penjualan, serta aktivitas kendaraan yang keluar masuk SPBU guna memastikan tidak terjadi penyimpangan distribusi.

Herman menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola distribusi BBM bersubsidi.

Sementara itu, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengelola SPBU 63.785.001 Tamiang Mali dan instansi terkait untuk memperoleh konfirmasi. Berita ini akan diperbarui setelah keterangan resmi diterima.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *