Tragedi Parindu Sanggau, Niat Jemput Keluarga Berujung Duka

Tragedi Parindu Sanggau, Niat Jemput Keluarga Berujung Duka
Oplus_131072

Sanggau, Kabar Kita — Seorang pria berinisial LS, 48 tahun, warga Dusun Muri, Desa Rahayu, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan, Minggu malam, 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial HG, 25 tahun.

Peristiwa bermula saat LS bersama sejumlah rekannya mendatangi rumah HG di Kampung Tantang 2, Dusun Muri. Mereka bermaksud menjemput seorang perempuan berinisial LL beserta dua anaknya yang masih berusia 7 tahun dan 2 tahun. LL diketahui telah bercerai secara adat dengan HG.

Situasi di lokasi sempat memanas akibat cekcok antara LS dan HG terkait rencana membawa LL dan anak-anaknya. Setelah perdebatan, HG meninggalkan tempat kejadian. Rombongan kemudian membawa LL dan anak-anaknya kembali menuju kediaman LS.

Namun, saat berada di ujung Kampung Muri, rombongan tersebut dihadang HG. Dari jarak sekitar dua meter, HG diduga melempar batu berdiameter sekitar 15 sentimeter ke arah korban. Batu itu mengenai bagian dahi kanan atas LS hingga membuatnya tak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Parindu sebelum dirujuk ke Pontianak. Namun dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Kecamatan Batang Tarang, LS dinyatakan meninggal dunia.

Usai kejadian, HG sempat melarikan diri. Polisi bersama warga melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini, HG ditahan di Rumah Tahanan Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bongkahan batu yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut serta pakaian korban yang dikenakan saat insiden.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyatakan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan. Ia menegaskan, tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa merupakan pelanggaran serius.

“Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur. Masyarakat kami imbau menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan,” kata Fariz.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 468 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Penyidik masih mendalami motif serta melengkapi berkas perkara.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *