Sanggau, Kabar Kita — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Isu yang mencuat belakangan ini disebut berkaitan dengan praktik “jual beli” cap paspor di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.
Informasi yang beredar menyebut adanya praktik transaksional dalam proses pelayanan keimigrasian, khususnya terkait pemberian cap keluar-masuk paspor. Dugaan ini memicu kekhawatiran karena menyangkut fungsi strategis negara dalam mengawasi lalu lintas orang di wilayah perbatasan.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai jika praktik tersebut terbukti benar, maka merupakan pelanggaran serius. Ia menegaskan bahwa paspor dan cap keimigrasian bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol kedaulatan negara.
“Cap imigrasi adalah bentuk kontrol negara atas pergerakan manusia lintas batas. Jika diperjualbelikan, itu sama saja merusak wibawa negara,” ujarnya, Jumat (27/3).
Menurut Herman, praktik semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
Ia juga menyoroti dampak serius terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI). Dalam sejumlah temuan, diduga terdapat praktik “titip cap” dengan biaya antara 50 hingga 200 ringgit Malaysia, yang membuat status dokumen seolah legal, namun tetap menyimpan risiko besar bagi pekerja di luar negeri.
“Ini berbahaya bagi keselamatan TKI. Secara administratif terlihat sah, tetapi secara faktual mereka tetap rentan terhadap persoalan hukum dan eksploitasi di negara tujuan,” kata Herman.
Lebih jauh, ia mendesak Kementerian Imigrasi melalui Inspektorat Jenderal untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk membongkar dugaan praktik sistemik, bukan sekadar penindakan administratif atau mutasi jabatan.
Desakan pembenahan juga menguat di tengah kekhawatiran publik bahwa praktik pungli di wilayah perbatasan dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa pengawasan efektif.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pelayanan keimigrasian di wilayah perbatasan, sekaligus menuntut komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara serta melindungi warga negara yang bekerja di luar negeri.
(Nanda)


