Jakarta, Kabar Kita – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan ini berlaku untuk instansi pusat dan daerah, dengan masa uji coba selama dua bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemilihan hari Jumat didasarkan pada karakter beban kerja yang relatif lebih ringan dibanding hari kerja lainnya.
“Jumat itu beban kerjanya tidak penuh seperti Senin sampai Kamis,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut dia, di banyak instansi, aktivitas pada hari Jumat cenderung hanya berlangsung setengah hari, sehingga dinilai paling memungkinkan untuk penerapan pola kerja fleksibel tanpa mengganggu kinerja organisasi.
Selain faktor beban kerja, pemerintah juga mempertimbangkan praktik yang sudah berjalan di sejumlah kementerian sejak pandemi COVID-19. Beberapa instansi sebelumnya telah menerapkan sistem kerja empat hari dengan dukungan digitalisasi layanan pemerintahan.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi efisiensi energi dan pengurangan mobilitas, termasuk penghematan penggunaan bahan bakar serta pembatasan penggunaan kendaraan dinas.
Meski demikian, pemerintah menegaskan layanan publik dan sektor strategis tetap berjalan normal. Bidang seperti kesehatan, keamanan, transportasi, logistik, hingga keuangan tidak termasuk dalam skema WFH dan tetap bekerja dari kantor.
Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa secara fleksibel, menyesuaikan kebutuhan masing-masing sektor.
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka penuh, sementara perguruan tinggi menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
(ALB)


