Warga Kubu Raya Ngaku Bela Diri, Tapi Malah Jadi Tersangka

Warga Kubu Raya Ngaku Bela Diri, Tapi Malah Jadi Tersangka
Oplus_131072

Pontianak, Kabar Kita — Penetapan seorang warga Kabupaten Kubu Raya sebagai tersangka usai insiden dugaan pembelaan diri dari serangan senjata tajam menuai sorotan. Kuasa hukum korban mempertanyakan objektivitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Warga yang diketahui berinisial SJ, berdomisili di Desa Parit Kadura, Kecamatan Telok Pakadai, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kubu Raya setelah terlibat peristiwa dengan tetangganya, SL, pada 23 Februari 2026.

Menurut kuasa hukum SJ, Rizal Karyansyah, kliennya justru merupakan pihak yang lebih dahulu menjadi sasaran serangan menggunakan senjata tajam.

“Klien kami berada pada posisi mempertahankan diri. Ia diserang terlebih dahulu menggunakan pisau dan mengalami luka di bagian punggung,” kata Rizal, Jumat, 24 April 2026.

Rizal menjelaskan, dalam situasi terdesak tersebut, SJ berupaya melindungi diri dengan tangan kosong hingga terjadi pergumulan. Dalam proses itu, pelapor diduga terkena pukulan.

Namun, sehari setelah kejadian, pihak lawan melaporkan SJ ke kepolisian dengan dugaan penganiayaan. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menetapkan SJ sebagai tersangka pada 25 Maret 2026 dan langsung melakukan penahanan.

Kuasa hukum menilai konstruksi perkara yang dibangun penyidik perlu dikaji ulang, mengingat kliennya disebut memiliki bukti luka akibat serangan.

Ia juga menyoroti minimnya saksi yang melihat langsung insiden tersebut. Menurut dia, satu-satunya orang yang menyaksikan secara langsung adalah istri SJ.

“Karena itu, kami meminta penyidik benar-benar objektif mendalami keterangan saksi. Jangan sampai ada kesaksian yang tidak sesuai fakta,” ujar Rizal.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan unsur pembelaan terpaksa atau noodweer dalam proses hukum. Dalam hukum pidana, tindakan membela diri dari ancaman langsung dapat menjadi alasan penghapus pidana apabila memenuhi unsur serangan yang nyata dan seketika.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Kubu Raya terkait dasar penetapan SJ sebagai tersangka maupun hasil penyelidikan atas dugaan penyerangan menggunakan senjata tajam tersebut.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *