Ketapang, Kabar Kita — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di kawasan Cumbai SP4, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kegiatan yang menggunakan alat berat jenis ekskavator ini sebelumnya sempat terhenti, namun kini kembali beroperasi.
Tidak hanya di SP4, praktik PETI juga dilaporkan meluas ke sejumlah titik lain di wilayah Tumbang Titi. Warga setempat menyebut aktivitas tersebut semakin terbuka dan belum tersentuh penindakan.
“Dulu sempat berhenti, tapi tidak lama. Sekarang sudah operasi lagi,” kata Udin, warga Tumbang Titi, kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Mereka khawatir dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan akan semakin meluas jika dibiarkan.
Namun hingga kini, warga menilai belum ada langkah tegas dari aparat kepolisian, baik di tingkat Polsek Tumbang Titi maupun Polres Ketapang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas PETI.
Pengamat hukum Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelaku PETI. Menurut dia, penindakan yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga wibawa hukum dan mencegah praktik ilegal terus berulang.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Kalbar,” ujar Herman, Sabtu (2/5/2026).
Ia juga menilai, maraknya kembali aktivitas PETI menunjukkan lemahnya pengawasan serta perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di lapangan.
Warga berharap Kapolda Kalimantan Barat segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas PETI di wilayah tersebut, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
(Nanda)


