Pontianak, Kabar Kita – Sinergi antara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berhasil mengungkap jaringan penyelundupan pakaian bekas impor atau ballpress yang beroperasi lintas pulau. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ribuan bal pakaian bekas dengan total nilai barang bukti mencapai Rp53,9 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers penindakan pakaian bekas impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pontianak, Selasa, 23 Juni 2026.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengatakan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas pengiriman barang menggunakan KM Eden Mas yang berlayar dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kapal tersebut diketahui mengangkut 268 kontainer. Berdasarkan dokumen manifes, muatan diberitahukan sebagai mi instan, general cargo, dan barang pindahan. Namun, hasil pemeriksaan melalui pemindaian X-Ray dan pengecekan fisik menemukan indikasi pelanggaran berupa praktik misdeclaration atau pemberitahuan jenis barang yang tidak sesuai.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 4.687 bal pakaian bekas impor dengan nilai estimasi mencapai Rp37,5 miliar.
Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat melakukan penyelidikan lanjutan di wilayah Kalimantan Barat pada 19 hingga 21 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek dua gudang penyimpanan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari kedua lokasi itu, aparat menyita 2.060 bal pakaian bekas ilegal yang diperkirakan bernilai Rp16,48 miliar.
Dengan penggabungan hasil penindakan di Jakarta dan Kalimantan Barat, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp53,9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Burhanudin, menyatakan pihaknya akan terus mendukung upaya Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor.
Menurut dia, praktik penyelundupan tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan industri tekstil nasional serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono, menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku penyelundupan yang memanfaatkan jalur laut sebagai sarana distribusi barang ilegal.
Ia mengatakan Polda Kalbar bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan jalur masuk strategis guna menutup celah peredaran barang ilegal yang dapat mengganggu pasar domestik.
(Nanda)





