Puluhan Mesin PETI Diduga Kembali Beroperasi di Mukok, Polres Sanggau Diminta Bertindak

Puluhan Mesin PETI Diduga Kembali Beroperasi di Mukok, Polres Sanggau Diminta Bertindak

Sanggau, Kabar Kita – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali beroperasi di Dusun Sejata, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Puluhan mesin dompeng dilaporkan terus beroperasi menggali tanah di kawasan yang lokasinya tidak jauh dari permukiman warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama. Selain mengubah bentang alam, kegiatan itu juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar akibat suara mesin yang terus beroperasi.

Tidak hanya itu, aktivitas PETI tersebut juga diduga didukung oleh pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dinilai perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Polres Sanggau didesak segera melakukan penertiban di lokasi, menangkap para pelaku penambangan, menindak para penampung hasil emas yang diduga menjadi mata rantai utama aktivitas PETI, serta mengusut pihak-pihak yang diduga menyalurkan BBM bersubsidi ke lokasi tambang. Penegakan hukum yang menyeluruh dinilai penting agar aktivitas serupa tidak terus berulang.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., pada Rabu (5/8/2026), menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan karena merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga terhadap pihak yang membiayai, menampung hasil tambang, hingga pihak yang memasok BBM apabila terbukti digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal. Mata rantai kejahatan ini harus diputus agar memberikan efek jera,” kata Herman.

Menurut Herman, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat penegak hukum juga perlu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri jalur distribusinya. Ia menilai pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi harus diperketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan usaha ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Sanggau terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di Dusun Sejata maupun mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *