Sales Honda Pontianak Buka Suara: Saya Dipaksa Mengaku

Sales Honda Pontianak Buka Suara: Saya Dipaksa Mengaku

Pontianak, Kabar Kita — Seorang sales marketing dealer resmi sepeda motor Honda di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, Reni Putri Susanti, mengaku mendapat tekanan terkait persoalan penggunaan data konsumen dalam pengajuan pembiayaan kendaraan.

Reni menyebut tekanan itu datang setelah seorang konsumen berinisial SM, warga Tanjung Raya 2, Kelurahan Saigon, Pontianak, mempersoalkan penggunaan data pribadinya yang diduga dipakai untuk pengajuan pembelian sepeda motor Scoopy.

Reni membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan tidak pernah menggunakan data konsumen tanpa izin sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Menurut Reni, persoalan itu kemudian berlanjut ke sebuah pertemuan dengan SM di sebuah tempat ngopi di kawasan Tanjung Raya 2 pada Selasa, 11 Agustus 2026. Ia mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat pihak yang disebut berasal dari FIF Finance Cabang Pontianak Timur.

“Saya tidak menyangka dalam pertemuan itu ada pihak dari FIF Finance. Di sana saya merasa ditekan dan diminta mengakui kesalahan yang sebenarnya tidak saya lakukan,” kata Reni, Selasa, 11 Agustus 2026.

Reni mengatakan pertemuan tersebut membuat dirinya merasa tertekan secara psikologis. Ia mengaku persoalan kemudian berlanjut ketika dirinya dibawa ke Polres Kubu Raya pada hari yang sama.

Di sana, menurut Reni, dirinya kembali diminta mengakui tuduhan terkait penggunaan data konsumen. Ia juga mengaku diminta melakukan lapor diri.

Reni mempertanyakan dasar permintaan tersebut karena mengaku belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai status hukum dirinya.

“Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Saya merasa takut dan tertekan. Seolah-olah saya harus mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan,” ujarnya.

Reni menilai persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang transparan. Menurut dia, seluruh pihak yang berkaitan dengan pengajuan pembiayaan perlu diperiksa, termasuk bukti penggunaan data konsumen dan proses pengajuan kredit kendaraan.

Ia juga menduga terdapat hubungan atau akses tertentu antara pihak perusahaan pembiayaan dan oknum di lingkungan kepolisian yang membuat dirinya merasa berada dalam posisi tertekan.

Namun, dugaan mengenai keterlibatan oknum polisi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga kini belum ada keterangan resmi yang membuktikan tudingan tersebut.

Karena itu, dugaan intimidasi maupun tekanan terhadap Reni perlu diuji melalui pemeriksaan dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Reni mengatakan dirinya tidak keberatan apabila proses hukum tetap berjalan jika memang terdapat dugaan pelanggaran. Namun, ia meminta proses tersebut dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

“Saya hanya ingin diperlakukan secara adil. Kalau memang saya dianggap melakukan kesalahan, silakan dibuktikan sesuai aturan. Jangan meminta saya mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” kata dia.

Kasus ini juga menyoroti persoalan penggunaan data konsumen dalam proses pembiayaan kendaraan. Persoalan tersebut melibatkan setidaknya konsumen, tenaga pemasaran, dealer, dan perusahaan pembiayaan.

Jika terdapat dugaan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan, hal tersebut semestinya diperiksa berdasarkan bukti mengenai bagaimana data diperoleh, siapa yang memasukkan data ke dalam sistem pengajuan, serta siapa yang memberikan persetujuan.

Sebaliknya, jika seorang tenaga pemasaran merasa dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, mekanisme pemeriksaan juga harus memastikan hak pihak yang diperiksa tetap terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, FIF Finance Cabang Pontianak Timur belum memberikan klarifikasi atas tudingan Reni mengenai adanya tekanan dalam pertemuan tersebut.

Polres Kubu Raya juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai pengakuan Reni bahwa dirinya dibawa ke kantor polisi, diminta mengakui tuduhan penggunaan data konsumen, serta diminta melakukan lapor diri.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari FIF Finance dan Polres Kubu Raya untuk memperoleh penjelasan mengenai duduk perkara tersebut.

Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan Reni Putri Susanti. Tudingan mengenai intimidasi, tekanan, maupun dugaan keterlibatan oknum kepolisian belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi FIF Finance, Polres Kubu Raya, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *