Polda Kalbar Ciduk Pria 41 Tahun Dengan Sabu, Ekstasi dan Uang Miliaran

Polda Kalbar Ciduk Pria 41 Tahun Dengan Sabu, Ekstasi dan Uang Miliaran

Pontianak, Kabar Kita – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam skala besar di Kota Pontianak. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 4,3 kilogram sabu, heroin, ribuan butir ekstasi, serta uang tunai Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, mengatakan seorang pria berinisial DK, 41 tahun, ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, pada 10 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang tersangka yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Deddy dalam konferensi pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, penyidik menemukan sabu seberat 4.330,25 gram, heroin 13,93 gram, 6.236 butir pil ekstasi, serta 1.416 cartridge yang mengandung etomidate. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3,8 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Menurut Deddy, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan serta menelusuri jaringan yang diduga terhubung dengan tersangka. Polisi juga berupaya mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini belum berhenti pada satu tersangka. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba ini,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, , mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.

Ia mengapresiasi partisipasi warga yang dinilai turut membantu aparat dalam memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Barat.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu proses penyelidikan. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” kata Bambang.

Saat ini tersangka DK ditahan di Markas Polda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyatakan ancaman hukuman terhadap tersangka dapat berupa pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati apabila unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan terbukti di pengadilan.

Polda Kalbar menilai pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir di wilayah Kalimantan Barat, terutama karena besarnya jumlah barang bukti narkotika dan uang tunai yang diamankan.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *