Yamaha MX-King Dicuri di Embaong, Polsek Kapuas Berhasil Amankan Pelaku

Yamaha MX-King Dicuri di Embaong, Polsek Kapuas Berhasil Amankan Pelaku

Sanggau, Kabar Kita – Polsek Kapuas, Polres Sanggau, mengamankan seorang pria berinisial DL, 59 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang pekerja di kawasan kandang ayam milik Akien, Lingkungan Embaong, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Rahmad Syawaludin, 19 tahun, kehilangan sepeda motor Yamaha MX-King berwarna biru yang diparkirkannya di area mess tempat bekerja. Peristiwa itu diketahui pada Rabu pagi, 8 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban hendak menggunakan kendaraannya.

Menurut hasil penyelidikan, pada malam sebelum kejadian korban memarkir sepeda motor di area kandang ayam sebelum beristirahat bersama sejumlah rekan kerja di mess. Ketika bangun keesokan paginya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Kecurigaan kemudian mengarah kepada salah seorang rekan kerja yang diketahui turut berada di mess pada malam kejadian. Terduga pelaku disebut telah meninggalkan lokasi dengan membawa seluruh barang pribadinya. Upaya korban menghubungi yang bersangkutan melalui telepon juga tidak membuahkan hasil karena nomor telepon sudah tidak aktif.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun sepeda motor tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, ia melaporkan kasus itu ke Polsek Kapuas pada Selasa, 4 Agustus 2026. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/5/VIII/2026/SPKT/POLSEK KAPUAS/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polsek Kapuas melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa pelapor dan saksi, mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan gelar perkara, hingga mengamankan terduga pelaku.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX-King warna biru yang diduga merupakan kendaraan milik korban, beserta satu lembar Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Kapolsek Kapuas, IPTU Marianus, SH, mengatakan penyidik menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalisme dan objektivitas.

“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap menjunjung tinggi hak seluruh pihak yang terlibat. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Marianus.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan diminta memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman serta menggunakan pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman terhadap pelaku berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *