Polisi Entikong Amankan Pria, Diduga Bawa Sabu 151 Gram di Perbatasan

Polisi Entikong Amankan Pria, Diduga Bawa Sabu 151 Gram di Perbatasan

Sanggau, Kabar Kita – Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Seorang pria berinisial HM, 41 tahun, diamankan bersama barang bukti yang diduga sabu seberat bruto sekitar 151,76 gram dalam operasi yang digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB di depan CU Semarong, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan perbatasan.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya memerintahkan personel melakukan penyelidikan tertutup untuk memastikan kebenaran informasi sebelum dilakukan penindakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Entikong AIPTU Harsoyo bergerak menuju lokasi yang telah dipetakan. Petugas kemudian mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau tanpa pelat nomor dari arah Balai Karangan menuju Entikong.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah plastik makanan ringan bertuliskan “Cottage Fries”. Di dalamnya terdapat satu bungkusan berlakban cokelat yang berisi tiga paket plastik bening berklip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 151,76 gram.

Polisi meminta HM membuka sendiri bungkusan tersebut di hadapan petugas. Berdasarkan pemeriksaan awal, HM mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Entikong untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain tiga paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sebuah senter, plastik makanan ringan bertuliskan “Cottage Fries”, bungkus berlakban cokelat, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan tersebut sangat membantu dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Saat ini HM beserta barang bukti telah diamankan. Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Unit Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga wilayah perbatasan dari ancaman kejahatan narkoba.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *