Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Batang Tarang Harus Diusut Tuntas

Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Batang Tarang Harus Diusut Tuntas

SANGGAU, Kabar Kita — Dugaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 63785001, Jalan Batang Tarang–Sosok, Desa Kebadu, Kecamatan Balai atau Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.

Praktik pengisian BBM ke dalam jerigen, apabila dilakukan tanpa dasar dan peruntukan yang sah, berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyaluran BBM, terutama jika menyangkut jenis BBM bersubsidi. Penyaluran yang tidak tepat sasaran dapat merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

SPBU 63785001 tercatat dalam daftar penyalur BBM Pertamina Patra Niaga. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencantumkan SPBU tersebut beralamat di Jalan Batang Tarang–Sosok, Desa Kebadu, Kabupaten Sanggau.

Dugaan pengisian menggunakan jerigen ini perlu ditelusuri secara serius. Aparat penegak hukum (APH) tidak cukup hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi perlu memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan pembelian untuk kebutuhan yang dibenarkan atau justru bagian dari pola penyelewengan distribusi BBM.

Pertanyaan pentingnya bukan sekadar siapa yang mengisi jerigen, melainkan untuk apa BBM itu dibeli, berapa volumenya, siapa penerimanya, serta apakah terdapat pengulangan atau pola distribusi yang menyimpang.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, Jumat (11/9/2026), meminta APH mengusut tuntas dugaan pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut.

Menurut Herman, pengawasan terhadap distribusi BBM harus dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan, kata dia, tidak boleh berhenti pada petugas atau pembeli yang terlihat di lokasi, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya jaringan, pembiaran, atau keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut.

“Kalau memang ditemukan pengisian BBM menggunakan jerigen yang tidak sesuai ketentuan, aparat harus mengusutnya secara tuntas. Jangan hanya memeriksa di permukaan, tetapi telusuri siapa yang membeli, untuk kepentingan apa, dari mana sumber BBM itu, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah,” ujar Herman.

Ia menegaskan, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penggunaannya harus diawasi karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Jika distribusinya menyimpang, dampaknya bukan hanya terhadap ketersediaan BBM, tetapi juga terhadap keadilan bagi konsumen yang benar-benar membutuhkan.

“APH perlu memastikan apakah ada pelanggaran administrasi, penyalahgunaan distribusi, atau bahkan tindak pidana. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan,” katanya.

Sorotan terhadap SPBU 63785001 juga perlu dijawab oleh pihak pengelola dan Pertamina Patra Niaga. Penjelasan diperlukan untuk memastikan bagaimana prosedur pengisian BBM menggunakan jerigen diterapkan, apakah terdapat izin atau ketentuan khusus, serta bagaimana pengawasan terhadap pembelian dalam jumlah tertentu dilakukan.

Sebelumnya, Polsek Batang Tarang pernah melakukan patroli dialogis di SPBU 63785001 untuk mengantisipasi kecurangan dan penyalahgunaan distribusi BBM. Dalam kegiatan tersebut, polisi menyatakan melakukan pemantauan terhadap pendistribusian dan ketersediaan stok BBM.

Karena itu, dugaan yang kembali muncul semestinya menjadi momentum bagi APH dan pihak terkait untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan di lapangan. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan tegas harus diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab, tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila pengisian menggunakan jerigen dilakukan sesuai ketentuan, pihak pengelola SPBU perlu menjelaskan dasar dan mekanismenya secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM disalurkan secara tepat sasaran. APH pun dituntut membuktikan bahwa pengawasan distribusi BBM bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan upaya nyata mencegah penyalahgunaan yang merugikan publik.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *