Anggaran Rp1,5 Miliar, Proyek SMAN 1 Sungai Kakap Diselimuti Pertanyaan soal Material dan K3

Anggaran Rp1,5 Miliar, Proyek SMAN 1 Sungai Kakap Diselimuti Pertanyaan soal Material dan K3
Oplus_131072

KUBU RAYA, Kabar Kita — Proyek revitalisasi SMAN 1 Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, senilai sekitar Rp1,538 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan. Persoalan yang mencuat bukan hanya soal material bangunan yang digunakan, tetapi juga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.

Proyek tersebut meliputi rehabilitasi lima ruang kelas, laboratorium IPA, dan perpustakaan. Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis, 17 September 2026, terdapat sejumlah material bangunan yang penggunaannya perlu dicocokkan dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan.

Pengamatan secara kasatmata belum cukup untuk memastikan material tersebut memenuhi standar atau tidak. Namun, kondisi di lapangan membuka pertanyaan yang semestinya dijawab melalui pemeriksaan teknis: apakah jenis, mutu, volume, dan penggunaan material telah sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang dibiayai negara.

Sejumlah pekerja terlihat menjalankan aktivitas konstruksi tanpa perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang tampak memadai, antara lain helm dan rompi keselamatan. Padahal, pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan dan penerapan K3 merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kondisi tersebut membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah standar keselamatan telah diterapkan sesuai jenis pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.

Sorotan lain muncul dari keterangan Kepala SMAN 1 Sungai Kakap mengenai siapa yang melaksanakan pekerjaan fisik tersebut.

Saat ditanya mengenai pihak yang mengerjakan proyek di lapangan, kepala sekolah menyatakan bahwa pihak sekolah terlibat langsung dalam pengerjaan.

“Iya, kami yang melaksanakan langsung pengerjaan di lapangan ini,” ujar Kepala SMAN 1 Sungai Kakap.

Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang lebih mendasar mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, termasuk siapa yang memegang tanggung jawab teknis, bagaimana pengawasan dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan, penggunaan material, keselamatan pekerja, dan pertanggungjawaban anggaran.

Namun, keterangan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Mekanisme sebenarnya perlu ditelusuri melalui dokumen resmi proyek. Di antaranya dokumen pengadaan, kontrak atau dokumen pelaksanaan kegiatan, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.

Dokumen-dokumen tersebut penting untuk menjawab satu pertanyaan utama: apakah pelaksanaan proyek senilai Rp1,538 miliar itu berjalan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang ditetapkan sejak awal.

Persoalan material juga tidak semestinya berhenti pada pengamatan visual.

Jika terdapat keraguan terhadap material yang digunakan, pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan spesifikasi. Begitu pula dengan volume pekerjaan dan mutu hasil rehabilitasi.

Hal yang sama berlaku terhadap K3. Keberadaan APD, prosedur keselamatan, pengawasan pekerja, hingga penerapan standar keselamatan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Sebab, proyek yang menggunakan anggaran negara tidak hanya dituntut selesai secara fisik. Pelaksanaannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi mutu, volume, administrasi, keselamatan, dan penggunaan anggaran.

Karena itu, instansi yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan idealnya mencakup kondisi fisik bangunan, volume pekerjaan, mutu dan jenis material, kesesuaian dengan spesifikasi teknis, serta penerapan K3.

Pemeriksaan administrasi juga penting untuk mencocokkan perencanaan dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dengan pemeriksaan tersebut, setiap dugaan ketidaksesuaian dapat diuji berdasarkan bukti teknis dan dokumen, bukan semata-mata berdasarkan pengamatan di lapangan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan material proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi maupun bahwa pelaksanaan K3 telah melanggar ketentuan. Karena itu, temuan lapangan tersebut masih perlu diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala SMAN 1 Sungai Kakap, pihak pelaksana, pejabat pengadaan atau penanggung jawab kegiatan, serta instansi terkait.

Klarifikasi tersebut penting untuk menjelaskan secara terbuka siapa pelaksana proyek, bagaimana mekanisme pengadaannya, apa spesifikasi material yang digunakan, bagaimana pengawasan mutu dilakukan, bagaimana standar K3 diterapkan, dan bagaimana anggaran Rp1,538 miliar tersebut dipertanggungjawabkan.

(Nanda)


Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *