Pontianak, Kabar Kita— Pekerjaan peningkatan kualitas jalan dan penguatan tebing di kawasan Gang Karya Usaha Kelurahan Batu Layang Kecamatan pontianak Utara Kalimantan Barat, yang dikerjakan oleh CV.PONTINESIA PRATAMA menuai keluhan warga. Hasil pekerjaan dinilai belum rapi dan memunculkan pertanyaan tentang mutu pekerjaan serta pengawasannya.
Rudi, warga sekitar, mengatakan sejumlah bagian proyek terlihat dikerjakan tanpa hasil akhir yang rapi. Ia menilai pekerjaan infrastruktur yang dibiayai anggaran pemerintah semestinya tidak berhenti pada penyelesaian fisik, tetapi juga memenuhi standar mutu dan ketahanan.
“Pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya dikerjakan dengan memperhatikan mutu, ketahanan, serta standar teknis yang telah ditetapkan,” kata Rudi, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Proyek tersebut tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalimantan Barat Nomor 027/A3.03/SPK-PPPK-WK.PSU/APB0/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Dalam dokumen itu, pekerjaan disebut sebagai peningkatan kualitas permukiman melalui peningkatan kualitas tebing di Gang Karya Usaha, RT 03/RW 020, Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara. Dokumen yang diperoleh menyebut nilai pekerjaan sebesar Rp179.516.000. Angka tersebut perlu dikonfirmasi kembali karena penulisan nominal dalam dokumen yang diperoleh belum jelas.

Keluhan warga tidak semata menyangkut persoalan estetika. Kerapian pekerjaan dapat menjadi salah satu indikasi awal yang patut diperiksa, terutama pada proyek penguatan tebing dan infrastruktur jalan yang berkaitan dengan ketahanan konstruksi.
Karena itu, persoalan yang muncul bukan hanya apakah pekerjaan terlihat rapi, melainkan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume, material, metode kerja, serta ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pengawasan dilakukan. Jika pekerjaan telah dinyatakan memenuhi persyaratan, pemeriksaan teknis semestinya dapat menjelaskan dasar penerimaan hasil pekerjaan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalimantan Barat belum memberikan penjelasan mengenai keluhan warga. Belum diperoleh pula keterangan mengenai kontraktor pelaksana, nilai kontrak secara lengkap, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, maupun mekanisme pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat perlu membuka informasi mengenai proyek tersebut agar publik dapat mengetahui apakah pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan standar teknis yang berlaku.
Jika pemeriksaan menemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, perbaikan semestinya dilakukan oleh pelaksana sesuai ketentuan kontrak. Sebaliknya, jika pekerjaan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis, pemerintah perlu menjelaskan dasar penilaiannya kepada masyarakat.
Sebab, proyek yang menggunakan uang publik bukan hanya soal selesai atau tidak selesai. Mutu pekerjaan, pengawasan, dan pertanggungjawabannya juga menjadi hak publik untuk diketahui.
(Nanda)





