SANGGAU, KabarKita.id โ Kerusakan alat Computed Tomography Scan (CT Scan) milik RSUD M.Th. Djaman Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Terlebih, kerusakan tersebut dilaporkan terjadi setelah alat medis bernilai tinggi itu dipindahkan dari gedung lama rumah sakit.
Peristiwa ini menuntut penjelasan terbuka, pemeriksaan teknis menyeluruh, serta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai aset kesehatan milik pemerintah daerah mengalami kerusakan tanpa kepastian penyebab, sementara masyarakat justru berpotensi menanggung dampaknya.
Pertanyaan mendasarnya jelas: mengapa CT Scan mengalami kerusakan setelah dipindahkan? Apakah proses relokasi dilakukan sesuai prosedur teknis dan standar keselamatan peralatan medis? Siapa yang mengawasi, siapa yang melaksanakan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian?
Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan penjelasan normatif. Manajemen RSUD M.Th. Djaman Sanggau harus memberikan keterangan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kerusakan CT Scan ini telah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sanggau. Namun, perhatian tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret, bukan berhenti pada pembahasan, pernyataan, atau permintaan klarifikasi semata.
DPRD perlu mendesak manajemen rumah sakit dan pemerintah daerah membuka kronologi pemindahan alat, mengungkap pihak yang melaksanakan relokasi, serta memastikan apakah prosedur teknis telah dipenuhi.
Jika diperlukan, DPRD harus mendorong audit teknis independen untuk mengungkap penyebab kerusakan secara objektif. Pemeriksaan harus mencakup kondisi alat sebelum dipindahkan, proses pembongkaran dan pemasangan kembali, hasil pengujian setelah relokasi, hingga riwayat pemeliharaan dan dokumen pekerjaan.
Jangan sampai persoalan aset kesehatan bernilai tinggi ini dibiarkan tanpa kejelasan. DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara nyata demi kepentingan masyarakat.
Kerusakan peralatan medis bukan sekadar urusan teknis internal rumah sakit. Persoalan ini menyangkut pengamanan aset daerah, penggunaan anggaran publik, dan keberlangsungan pelayanan kesehatan.
Manajemen RSUD M.Th. Djaman Sanggau perlu menjelaskan siapa yang memutuskan dan melaksanakan pemindahan CT Scan, apakah pekerjaan melibatkan teknisi yang kompeten atau pihak resmi yang berwenang, serta apakah tersedia berita acara, dokumen pemeriksaan, dan hasil uji kelayakan alat setelah dipindahkan.
Publik juga perlu memperoleh penjelasan mengenai biaya pemindahan, status garansi, kemungkinan klaim kepada penyedia atau pelaksana pekerjaan, serta langkah yang telah ditempuh untuk memperbaiki kerusakan.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah, persoalan tersebut juga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
Sebaliknya, apabila kerusakan disebabkan faktor lain yang tidak berkaitan dengan pemindahan, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan saling lempar tanggung jawab, melainkan kejelasan fakta, penyelesaian masalah, dan pertanggungjawaban yang terukur.
CT Scan merupakan fasilitas penting dalam membantu dokter mendiagnosis berbagai kondisi medis, termasuk stroke, cedera kepala, dan dugaan perdarahan internal. Ketika alat tersebut tidak dapat digunakan, pelayanan pemeriksaan pasien yang membutuhkannya berpotensi terganggu.
Pasien mungkin harus menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan lain. Situasi ini dapat menambah waktu penanganan, biaya transportasi, dan beban keluarga, terutama bagi pasien yang membutuhkan pemeriksaan segera.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan manajemen rumah sakit tidak boleh hanya berfokus pada persoalan kerusakan alat. Mereka juga harus memastikan tersedianya solusi pelayanan bagi pasien selama CT Scan belum beroperasi.
Penanganan kerusakan harus dipercepat, tetapi percepatan tersebut tidak boleh mengorbankan transparansi mengenai penyebab dan pertanggungjawabannya.
Kerusakan CT Scan setelah pemindahan dari gedung lama harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola peralatan medis dan pengamanan aset di RSUD M.Th. Djaman Sanggau.
Pemeriksaan harus menjawab apakah prosedur pemindahan telah dipatuhi, apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, dan apakah terdapat kelemahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Jika ditemukan kekurangan, perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang. Apabila terdapat pihak yang terbukti lalai, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada teguran administratif apabila ketentuan hukum mengharuskan tindak lanjut lebih jauh.
DPRD Sanggau harus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan penyebab, kepastian langkah perbaikan, dan pertanggungjawaban yang sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Aset kesehatan milik daerah harus dijaga. Pelayanan pasien harus dipastikan tetap berjalan. Dan setiap penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih memerlukan konfirmasi resmi dari manajemen RSUD M.Th. Djaman Sanggau terkait kronologi pemindahan, penyebab kerusakan, kondisi terkini CT Scan, serta langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan. Redaksi juga membuka ruang bagi pihak rumah sakit, Pemerintah Kabupaten Sanggau, dan DPRD untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi.( Tim Red )
Redaksi : Kabar kita
Publis : PA






